Fimela.com, Jakarta Tak terasa umat muslim telah sampai di hari tiga bulan Ramadan. Ramadan sendiri indentik dengan kewajiban berpuasa bagi umat muslim yang telah memenuhi syarat serta ketentuan. Mengenai kewajiban berpuasa, selama bulan Ramadan ibu hamil dan menyusui mendapat keringanan untuk meninggalkan puasa dan menggantinya di hari lain di luar bulan Ramadan.
Keringanan ini didasarkan pada kondisi kesehatan ibu dan janin. Jika puasa dikhawatirkan membahayakan kesehatan ibu dan janin, maka ibu hamil dan menyusui boleh meninggalkan puasa.
Dalam surat Al-Baqarah ayat 184 dijelaskan, "Maka jika di antara dirimu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika dirimu mengetahui."
What's On Fimela
powered by
Mengganti Puasa Bagi Ibu Menyusui
Karena ibu menyusui termasuk seseorang yang dikategorikan sakit atau tidak memungkinkan berpuasa, maka ia boleh meninggalkan puasa. Namun ia harus mengganti puasa yang ditinggalkan di hari lain. Cara mengganti puasa tersebut adalah sebagai berikut.
- Membayar fidyah tanpa perlu qadha atau mengganti puasa. Pendapat ini dikeluarkan para sahabat dan tabi'in seperti Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan Said bij Jabir.
- Wajib qadha tanpa perlu membayar fidyah. Pendapat ini didukung oleh Imam Hanafi, Dr. Yusuf Al-Qardhawi dan Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani.
- Seperti melansir dari laman id.theasianparent.com, ibu hamil dan menyusui wajib membayar fidyah dan menqadha puasa. Pendapat ini merupakan pendapat dari Imam Syafi'i dan Imam Hambali serta Imam Nawawi. Ibu hamil dikatakan harus mengganti puasa dan membayar fidyah jika kehamilan dan menyusui tidak berbahaya bagi kesehatan. Tapi, jika meninggalkan puasa karena khawatir akan kesehatan, ibu hamil serta menyusui cukup mengganti puasa dengan membayar fidyah.
Adapun takaran fidyah yang perlu dibayarkan adalah sebesar 1 mud gandum atau sertara dengan 675 gram atau 0,75 gram gandum untuk setiap satu hari yang dilewatkan berpuasa. Takaran ini menurut Imam Malik dan Imam Syafi'i. Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang perlu dibayar untuk satu hari puasa yang ditinggalkan adalah 2 mud gandum. Sedangkan kita yang berada di Indonesia, gandum bisa diganti dengan beras atau makanan pokok setempat.
Itulah cara membayar fidyah atau mengganti puasa bagi ibu menyusui yang meninggalkan puasa saat Ramadan. Semoga informasi ini bermanfaat.