Kerja Lembur Hingga Malam, Begini Ketentuannya untuk Karyawan Perempuan

Mimi Rohmitriasih diperbarui 30 Apr 2019, 10:53 WIB

Fimela.com, Jakarta Di era yang serba modern seperti sekarang ini, tidak sedikit perempuan hebat yang dalam kesehariannya tak hanya bekerja mengurus keluarganya di rumah tetapi juga bekerja meniti karir di luar rumah. Bagi banyak perempuan, bekerja tak hanya membantunya memiliki tambahan keuangan tetapi juga membuatnya merasakan kesenangan pun kebanggaan tersendiri di dalam hati.

Ngomongin soal bekerja dan perempuan, pada dasarnya kita semua tahu bahwa tidak semua pekerjaan memiliki jam kerja yang normal. Ada beberapa pekerjaan yang mengharuskan karyawannya bekerja lembur hingga larut malam. Dan nampaknya tidak sedikit karyawan perempuan yang juga harus kerja lembur hingga larut malam.

What's On Fimela
2 dari 4 halaman

Kerja Lembur Meningkatkan Berbagai Risiko Berbahaya

Ilustrasi/copyright shutterstock.com

Melansir dari laman prevention.com, kerja lembur bisa meningkatkan berbagai risiko atau bahaya buat kesehatan, keamanan hingga kesusilaan. Terlebih lagi jika pekerja lembur ini adalah karyawan perempuan.

Penelitian yang dikakukan para ahli menyebutkan jika kerja lembur di malam hari bisa meningkatkan risiko obesitas, perubahan pola tidur, serangan jantung hingga beragam penyakit mematikan lainnya. Kerja lembur antara pukul 23.00 sampai 07.00 juga dikhawatirkan bisa meningkatkan risiko keamanan juga kesusilaan bagi peremouan. Jadi, untuk meminimalisir berbagai risiko yang ada, di Indonesia ada beberapa peraturan terkait mempekerjakan perempuan di malam hari.

3 dari 4 halaman

Aturan Mempekerjakan Karyawan Perempuan di Malam Hari

Ilustrasi/copyright shutterstock.com

Menurut pasal 77 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 menyebutkan jika karyawan yang boleh untuk kerja lembur di shift malam adalah mereka yang telah berusia di atas 18 tahun. Bagi perempuan yang belum cukup usia 18 tahun, ia tak boleh dipekerjakan saat malam. Negara juga melarang perusahaan mempekerjakan perempuan hamil di waktu malam yang menurut keterangan dokter maupun si perempuan kerja malam bisa membahayakan dirinya maupun janin di kandungannya.

Sedangkan menurut Keputusan Menteri: Kep.224/Men/2004 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja Perempuan antara pukul 23.00 sampai 07.00 harus bersedia memberikan makanan dan minuman bergizi ke karyawan. Perusahaan juga harus memastikan karyawan bekerja dengan aman serta nyaman di tempat kerja.

Perusahaan harus memastikan jika di tempat kerja tidak ada risiko kesusilaan yang dilakukan antar karyawan terutama karyawan pria pada perempuan, perusahaan menyediakan penerangan cukup, kamar mandi memadahi dan angkutan antar jemput karyawan. Perusahaan juga harus menyediakan petugas keamanan yang bisa menjamin keamanan para karyawan di malam hari.

Itulah beberapa aturan mempekerjakan karyawan perempuan di malam hari. Bagaimana nih Sahabat Fimela, apakah perusahaanmu sudah menerapkan aturan yang ada? Jika dirimu mendapat tugas bekerja di malam hari dari tempatmu bekerja, pastikan bahwa tidak hanya perusahaan yang menjamin keamanan dan kenyamananmu. Dirimu pun harus lebih hati-hati dalam menjaga keamanan dan kenyamanan diri sendiri selama bekerja.

4 dari 4 halaman

Simak Juga Video Berikut Ini: