Fimela.com, Jakarta Pesta Demokrasi harusnya menjadi hal yang menyenangkan. Dirayakan dengan penuh suka cita. Well, agar saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Sahabat Fimela tidak bingung, berikut ini adalah panduan dalam Pemilu 2019.
Akan ada 5 surat suara yang diterima yaitu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD tingkat I dan DPRD tingkat II. Pastikan saat menerima surat suara jumlahnya sesuai, dan surat suara yang diterima dalam keadaan baik.
Bila surat suara rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Tata Cara Memilih dalam Pemilu 2019
Saat memilih Presiden dan Wakil Presiden pastikan mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai pengusul dalam kotak pada surat suara. Pastikan tidak mencoblos di luar area kotak surat suara.
Untuk Anggota Dewan, coblos satu kali pada nama calon anggota dewan yang dipilih. Jika memang tidak memiliki calon legislatif yang sesuai, Sahabat Fimela dapat mencoblos logo partainya saja. Surat suaramu tetap dihitung sah.
Well, gunakan hak pilihmu dan lindungi suaramu. Ingat, pilihanmu saat ini akan menentukan masa depanmu untuk 5 tahun ke depan. Selamat memilih, Sahabat Fimela!