Menilik dari Kasus Audrey Ini Sistem Hukuman untuk Pelaku Kekerasan di Bawah Umur

Anisha Saktian Putri diperbarui 09 Apr 2019, 16:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Kembali terjadi, kekerasan yang dilakukan oleh pelajar. Tagar #JusticeForAudrey menjadi dukungan yang diberikan di sosial media untuk menanggapi kasus kekerasan yang menimpa salah satu siswi SMP di Pontianak.

Seorang pelajar bernama Audrey menjadi korban pengroyokan yang dilakukan oleh 12 siswi SMA di kota Pontianak. Seperti yang dilansir dari Merdeka.com (9/4) Au, siswi SMP di Pontianak Selatan, Pontianak, Kalimantan Barat, harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Dia menjadi korban pengeroyokan 12 siswi SMA. Pemicunya, diduga persoalan cowok. Hari ini, keluarga korban akan melapor ke Polresta Pontianak. Lalu hukuman seperti apa yang pantas bagi pelaku? Mengingat para pelaku tersebut masih duduk di usia sekolah.

Masruchah selaku Komisioner Komnas Perempuan mengatakan, kasus dengan pelaku anak SMA berjumlah banyak dan korban seorang anak SMP ini tentu tidak lepas dengan ancaman, relasi kuasa timpang.

Menurutnya, penganiayaan, kekerasan dan bully apalagi terkait dengan isu percintaan bagi peserta didik di lembaga pendidikan sejatinya telah diatur dalam Kemendikbud No. 82 th 2015 tentang larangan bully, pencegahan dan penanggulangan kekerasan di lembaga pendidikan.

“Hal ini harus ada penyikapan bagi pelaku dan pemulihan bagi korban,” ujarnya saat dihubungi redakasi Fimela.com, Selasa (9/4).

Lebih lanjut, Masruchah mengatakan dalam khasus ini pelaku masih di usia anak maka perlu pendeketan dengan pendidikan yang bisa membuka pengetahuan dan memiliki rasa jera kepada pelaku.

Pendekatan pendidikan ini bisa dengan integrasi HAM berpersektif gender dalam kurikulum pendidikan. Sebab lembaga pendidikan sebagai agen perubahan, maka pengetahuan tentang bahayanya tindak kekerasan termasuk kekerasan dalam pacaran perlu dimiliki oleh elemen lembaga pendidikan. tambahnya.

“Ada aturan khusus anak berhadapan dengan hukum. Termasuk pelaku yang masih usia anak. Juga untuk perlindungan anak,” ucapnya.

2 dari 3 halaman

Sistem peradilan pidana anak

Ilustrasi/copyright shutterstock

Menurut Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar dalam konfersi pers-nya berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, karena dengan adanya proses hukum akan memberikan dampak kemudian hari pada mereka yang masih anak dibawah umur.

Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang Pendidikan menjelasakan, yang dimaksud oleh KPPAD, diselesaikan secara kekeluargaan adalah penyelesaian kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku dan korban melalui mekanisme yang disebut DIVERSI (penyelesaian diluar pengadilan).

Diversi diatur dalam UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Namun, diversi hanya dapat dilakukan jika pihak korban bersedia. Kalau tidak, maka proses hukum berjalan terus.

“Mekanisme ini bisa digunakan untuk kasus semacam ini, karena korban dan pelaku masih berusia anak,” paparnya.

 

 

3 dari 3 halaman

Kronologi Pengroyokan

ilustri/shutterstock

Seperti yang dikutip dari merdeka.com peristiwa itu terjadi pekan lalu. Namun, korban menutup rapat kejadian yang dialaminya lantaran diancam bakal diperlakukan lebih sadis oleh pelaku pengeroyokan.

Aksi pengeroyokan itu akhirnya terbongkar hingga ke telinga aparat Polsek Pontianak Selatan, akhir Maret 2019. Berbagai elemen pemerhati anak, diantaranya KPAID, ikut turun tangan menengahi persoalan itu.

Sebelum kejadian, korban dijemput terduga pelaku siswi SMA. Setibanya di lokasi sepi, korban dikeroyok oleh 12 orang siswi SMA yang diduga adalah teman dari kakak korban.

Kabar ini dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli,

"Kemarin, masih ada upaya mediasi dari keluarga pelaku. Persoalan ini, kita juga koordinasi antara lain dengan KPAID. Iya benar, terkait kasus dugaan pengeroyokan siswi SMP oleh 12 siswi SMA," kata Husni, dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (9/4).