Fimela.com, Jakarta Pemilu 17 April 2019 semakin dekat, sudahkah kamu mengecek daftar pemilih tetap (DPT)? Terutama buatmu yang kini sedang berada di luar domisili baik bersekolah atau bekerja dan tidak bisa kembali ke daerah asal saat Pemilu nanti.
Mengutip situs kpu.go.id, Selasa (11/3), jika mahasiswa dan pekerja yang berada di luar daerah asal sudah terdaftar DPT di daerah masing-masing, maka tetap bisa memilih dengan menggunakan formulir pindah memilih (A5). Penggunaan formulir A5 pindah memilih yang diatur dalam pasal 348 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini membatasi pelaporan selambat-lambatnya 30 hari sebelum pemungutan suara.
Artinya para mahasiswa dan pekerja yang berada di luar domisili tempat tinggal harus melapor dan mengurus paling lambat tanggal 17 Maret 2019. Sebelumnya sempat beredar informasi di media sosial yang mengatakan KPU mempercepat batas waktu pengurusan satu bulan lebih cepat, tapi hal itu sudah dibantah.
“Pelaporan A5 selambat-lambatnya 30 hari sebelum pemungutan suara. Hal ini untuk memastikan ketersediaan surat suara ada di TPS tujuan, bukan di TPS asal. Identitas yang bersangkutan juga akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS tujuan,” ujar Ketua KPU RI Arief Budiman.
Baca berita Pemilu di Liputan6.com
Cerita Sahabat Fimela Mengurus Formulir A5
Sofia berdomisili di Bogor dan berhalangan kembali ke daerah asal karena pekerjaan di Bali. Ia bersama beberapa teman yang juga anak rantau mengurus bersama formulir A5 ke KPU setempat.
Hal pertama yang dilakukan sebelum ke KPU adalah mengecek DPT di lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Setelah namamu ada dalam daftar, sertakan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan bukti DPT yang sudah di-print.
"Setelah data lengkap baru diserahkan ke KPU Denpasar dan dikasih formulir dua lembar untuk diisi. Setelahnya tinggalkan nomor handphone dengan alamat kos selengkapnya. Infonya juga tidak perlu bawa A5 kalau tidak sempat," ujar Sofia saat dihubungi fimela.
Pemilu 17 April akan dilaksanakan 5 sekaligus yaitu pilpres, pileg DPD RI, pileg DPR RI, pileg DPRD provinsi, dan pileg DPRD kabupaten/kota. Seperti contoh kasus Sofia, pemilih berada di luar domisili dipastikan mempengaruhi jumlah surat suara.