Cari Tahu Tentang Surat Suara dan Cara Mencoblos di Pemilu 2019

Meita Fajriana diperbarui 08 Mar 2019, 09:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Bulan April tahun 2019 akan menjadi pesta demokrasi bagi masyarakat Indonesia. Karena bulan April, tepatnya tanggal 17 semua masyarakat Indonesia yang sudah memenuhi persyaratan akan menggunakan hak suaranya memilih pemimpin negara. Mulai dari DPD, DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, hingga Presiden di Pemilu 2019.

Untuk kelancaran pesta demokrasi Pemilu 2019 ini tentunya harus didukung dengan pengetahuan masyarakat tentang berapa jumlah surat suara yang diterima hingga apa saja yang harus dicoblos.

Cara mencoblos juga harus diperhatikan oleh warna negara. Kamu bisa memilih salah satu dari nomor urut calon pemimpin, gambar partai politik, nama calon, atau foto calon pemimpin jika ada.

Saat hari H, 17 April 2019 nanti, saat kamu datang ke Tempat Pemilihan Umum (TPU) dimana namamu terdaftar sebagai pemilih, kamu akan mendapatkan lima jenis surat suara, diantaranya surat suara pemilihan presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Agar kamu lebih paham, ketahui seperti apa masing-masing jenis surat suara dan bagaimana cara mencoblos yang benar, agar suara kamu sah dan dipergunakan dengan baik di Pemilu 2019. Berikut penjelasannya yang dirangkum Fimela, Jumat (8/3).

1. Surat suara pemilihan Presiden

Surat suara yang akan kamu terima berwarna abu-abu dengan bentuk persegi panjang ukuran 22 cm x 31 cm. Kelima surat suara menggunakan kertas HVS 80 gram. Cara menggunakan hak suaramu sangat mudah, coblos sekali pada nomor, nama, atau foto calon Presiden pilihan kamu. Pastikan kamu memilih hanya salah satu pasangan calon presiden dan wakilnya, dengan satu kali coblos saja.

2. Surat suara DPR RI

Surat suara untuk pemilihan DPR RI berwarna kuning dengan ukuran 51 cm x 82 cm. Surat suara ini berbentuk persegi panjang dan tidak terdapat gambar calon anggota DPR RI di dalamnya. Kamu bisa mencoblos sekali pada nomor, gambar partai politik, atau nama calon anggota DPR RI.

3. Surat suara DPRD Provinsi

Surat suara DPRD Provinsi di Pemilu 2019 berwarna biru dengan ukuran 52 cm x 82 cm berbentuk persegi panjang vertikal. Tidak terdapat foto calon anggota di dalamnya. Cara memilihnya sama kamu bisa mencoblos pada nomor, tanda gambar partai politik, atau nama calon anggota.

 

2 dari 2 halaman

Pemilu 2019

4. Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota

Surat suara untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota berwarna hijau dengan ukuran 51 cm x 82 cm. Tidak terdapat foto calon anggota pada surat suara ini. Cara memilihnya sama kamu hanya perlu coblos sekali pada nomor, gambar partai politik, atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

5. Surat Suara DPD

Surat suara untuk pemilihan DPD berwarna merah dengan sembilan kategori ukuran berbentuk persegi panjang vertikal dan horizontal. Sama dengan surat suara pemilihan presiden terdapat foto anggota calon DPD. Kamu bisa coblos pada nomor, nama, gambar partai politik, atau foto calon anggota DPD pilihan kamu.