Setelah Melahirkan Perlukah Mom Melakukan Pap Smear?

Mimi Rohmitriasih diperbarui 28 Feb 2019, 14:41 WIB

Fimela.com, Jakarta Istilah pap smear sudah tak asing lagi bagi kita kaum hawa. Pap smear merupakan metode skrining yang berfungsi sebagai pencegah kanker serviks sejak sedini mungkin.

Pap smear merupakan uji media yang bisa memeriksa kondisi sel-sel serviks (leher rahim) dan vagina. Dengan dilakukannya pemeriksaan rutin, sel-sel yang kemungkinan akan berubah menjadi kanker bisa dideteksi dan dicegah sedini mungkin.

Mengenai pap smear ini, para ahli menyarankan agar perempuan yang sudah menikah melakukannya setidaknya sebanyak 1 kali setiap tahunnya. Melansir dari laman livestrong.com, mereka yang perlu melakukan pap smear juga termasuk perempuan yang pernah melahirkan. Selama ini banyak yang mengira bahwa perempuan yang telah melahirkan tak perlu melakukan pap smear. Perkiraan ini bisa dibilang kurang tepat Sahabat Fimela.

Terlepas setelah melahirkan atau belum, perempuan tetap dianjurkan melakukan tes pap smear. Menurut American Cancer Society, perempuan yang telah melahirkan lebih dari 3 kali justru cenderung memiliki risiko kanker serviks yang lebih tinggi.

Para ahli menyebutkan jika setelah memasuki usia 21 tahun dan sudah aktif melakukan hubungan seksual, perempuan sebaiknya melakukan tes pap smear secara rutin. Ini bisa dilakukan kapan saja. Sedangkan untuk perempuan yang hamil dan melahirkan, sebaiknya dilakukan pada 10 - 20 hari setelah hari pertama haid. Sebelum melakukan pap smear, sebaiknya selalu konsultasikan hal ini dengan dokter ahlinya.

 

What's On Fimela