Jelang Pilpres 2019, Sudah Masuk Sebagai Pemilih Tetap?

Vinsensia Dianawanti diperbarui 22 Feb 2019, 10:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Tahun 2019 menjadi momen yang besar bagi Bangsa Indonesia. Pasalnya, masyarakat Indonesia bukan hanya memilih Presiden dan Wakil Presiden, melainkan juga perwakilan rakyat yang akan duduk di kursi pemerintahan. Sebelum pemilihan umum berlangsung, apakah kamu sudah terdaftar sebagai pemilih tetap?

Komisi Pemilihan Umum telah membuat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) beberapa waktu yang lalu. Dari hasil rapat ini, KPU menetapkan 192 juta orang sebagai pemilih tetap di Pemilu 2019.

Untuk memastikan apakah nama kamu sudah masuk DPT atau belum, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Apa saja?

1. Datang langsung ke kantor kelurahan atau kecamatan

Di kantor kelurahan dan kecamatan domisili, petugas akan memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) apakah sudah masuk ke daftar pemilih tetap.

2. Cek di website

Untuk memudahkan pengecekkan, Komisi Pemilihan Umum membuat platform secara online. Sehingga masyarakat bisa memastikan namanya sudah masuk daftar pemilih tetap atau belum di Pemilu 2019 dengan meng-klik infopemilu.kpu.go.id. Kemudian klik pilihan Pemilih dan masukkan nama lengkap beserta NIK sesuai KTP. Jika sudah terdaftar, akan muncul nama lengkap beserta data diri yang lengkap sesuai domisili.

 

What's On Fimela
2 dari 2 halaman

Jika belum terdaftar?

Ilustrasi pemilih surat suara.

Jika belum terdaftar, segera datangi kecamatan atau kelurahan untuk mengurus pendaftarannya dengan membawa KTP. Petugas kecamatan atau kelurahan akan memasukkan data diri secara lengkap hingga nama kamu masuk ke DPT.

Agar nama kamu bisa masuk ke DPT, Komisi Pemilihan Umum menetapkan dua syarat utama. Pertama, Warga Negara Indonesia dan minimal telah berusia 17 tahun saat memilih. Jika jelang hari pemilihan umum namun namamu belum juga terdaftar, bisa langsung saja datang ke TPS dengan membawa e-KTP.