Menghadirkan Pemilu yang Ramah Anak

Anisha Saktian Putri diperbarui 21 Feb 2019, 09:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Proses pemilu yang sedang berjalan akan menentukan kualitas masa depan generasi. Konsekuensinya, komitmen terhadap perlindungan anak harus benar2 dipastikan karena anak yang saat ini sedang mengalami masa tumbuh kembang akan memimpin negara dan bangsa ke depan.

Tantangan berat kali ini adalah bagaimana memastikan anak tidak dilibatkan dalam kegiatan politik dan memastikaj seluruh calon anggota legislatif baik tingkat kab/kota, provinsi dan pusat serta capres dan cawapres memiliki konsenitas dan langkah besar dalam perlindungan anak.

UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak menyatakan bahwa anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Di sisi lain, UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 280 dinyatakan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu dilarang mengikut sertakan (k), warga negara indonesia yang tidak memiliki hak memilih. Dengan demikian, mengikutsertakan anak usia di bawah 17 tahun merupakan pelanggaran pemilu.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto mengatakan KPAI sebagai lembaga negara yg memiliki mandat pengawasan penyelenggaan perlindungan anak, telah melakukan berbagai upaya agar proses pemilu legislatif dan capres cawapres menghadirkan performa baru yang ramah terhadap komitmen besar perlindungan anak.

Tgl 23 Juli 2018, KPAI telah mengundang pimpinan partai-partia politik untuk menandatangani komitmen untuk tidak menyalahgunakan anak dalam pemilu dan memiliki komitmen dalam mendorong kebijakan dan program2 perlindungan anak.

“KPAI juga telah memberikan masukan2 kepada KPU terkait hal ini. Di sisi lain, KPAI juga telah melakukan MOU dengan Bawaslu untuk menangani dugaan pelibatan anak dalam pemilu,” paparnya saat ditemui di kantor KPAI, beberapa waktu lalu.

2 dari 2 halaman

Kebijakan dan program-program perlindungan anak

Kids/pixabay

Tanggal 12 November 2018 KPAI juga telah mengundang kedua Tim Pemenangan atau Tim Sukses 01 dan 02 di Kantor KPAI. Kedua Timses sepakat dan berkomitmen tidak menyalahgunakan anak dalam kegiatan politik serta memiliki komitmen dalam kebijakan dan program-program perlindungan anak.

Merespon kontroversi Jan Etes yang dikaitkan dengan Calon President (Capres) 01 serta adanya kegiatan masyarakat yang dihadiri Paslon Capres 02 terkait jalan sehat roemah joang, diduga menyalahgunakan anak dengan memakai atribut Capres 02, KPAI belum pada kesimpulan apakah ada unsur penyalahgunaan anak atau tidak.

Pada akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan memutuskan apakah ada unsur pelanggaran pemilu atau tidak, karena bawaslu yang memiliki kewenangan terkait hal ini.

“Kami tentu menghormati proses yang sedang berjalan di Bawaslu,” tutupnya.