Fimela.com, Jakarta Perdebatan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan di sebagian musisi tanah air akhirnya menghasilkan diskusi hangat. Anang Hermansyah bersama anggota komisi X DPR menemui para musisi untuk membahas draft tersebut.
Satu yang menjadi sorotan dalam diskusi itu adalah pasal 5 yang dianggap membatasi ruang kreativitas para musisi dalam menghasilkan karya. Masih berupa rancangan, suami Ashanty itu pun menegaskan isi dari pasal 5 UU Permusikan belum memiliki ketetapan hukum.
What's On Fimela
powered by
Pasal kontroversial tersebut membahas mengenai proses kreasi musik yang tidak boleh melanggar batasan-batasan tertentu. Di antaranya mengandung pornografi, SARA, provokasi tindakan melawan hukum dan eksploitasi anak.
"Memang di pasal 5 itu poin pelarangan dan lain-lain itu bisa diubah? Bisa, bisa didrop, bisa. Atau bisa diperbaiki juga," ujar Anang Hermansyah di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).
"Pastinya akan dikaji ulang, ini kan prosesnya berjalan terus. Itu (pasal 5) bisa didrop bersama-sama. Tapi jangan dibuang pasal-pasal yang bagus," tutur Anang kemudian.
Mencari Solusi dengan Diskusi
Maka dari itu, ia pun mengapresiasi baik respon dari rekan sesama musisi untuk ikut aktif menyuarakan aspirasinya. Ia berharap, dengan melakukan banyak diskusi dengan berbagai pihak di industri musik Indonesia, dapat menemukan formula yang pas jika nantinya RUU Permusikan akan di sahkan menjadi Undang-Undang.
"Jadi saya bilang, saya senang sekali masukan tadi, dunia musik tak pernah sebanyak itu dan bersuara seperti tadi. tinggal kita bersama-sama duduk kembali untuk membicarakan kontribusi musik Indonesia. tujuan kita semua sama untuk mensejahteraka. dunia musik indonesia," kata Anang Hermansyah.