Dhani dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Dhani pun diminta untuk memusnahkan semua bukti atas kasus ujaran kebencian yang sidangnya sudah berlangsung selama beberapa bulan ini. (Agus Apriyanto/Kapanlagi.com)
"Mengadili. 1. Menyatakan terdakwa saudara Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim membacakan putusan. (Agus Apriyanto/Kapanlagi.com)
"dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan." lanjunya. (Agus Apriyanto/Kapanlagi.com)
"Menjatuhkan pidana Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, menerintahkan terdakwa ditahan, menerapkan barang bukti untuk dimusnahkan," demikian bunyi putusan dari hakim seperti dilansir dari Kapanlagi. (Agus Apriyanto/Kapanlagi.com)
Dalam sidang putusan, selain kuasa hukumnya, Dhani juga didampingi istri, Mulan Jameela dan anaknya Al Ghazali dan Abdul Qodir Jaelani. (Agus Apriyanto/Kapanlagi.com)
Yang meringankan adalah, Dhani belum pernah dihukum dan berlaku sopan saat persidangan. Selain itu juga bersikap koperatif. Kini, Dhani ditahan di Rutan Cipinang sesuai perintah majelis hakim. (Agus Apriyanto/Kapanlagi.com)
Hakim Ketua menilai bahwa Ahmad Dhani terbukti pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Agus Apriyanto/Kapanlagi.com)