Fimela.com, Jakarta Ahmad Dhani sudah menerima putusan mengenai kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya. Pada, Senin (28/1), Putusan kurangan satu tahun enam bulan penjara pun dibacakan oleh H. Ratmoho selaku Hakim Ketua.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi dan ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, suku atau golongan. Dan menjatuhkan hukuman 1 tahun enam bulan penjara," ujar hakim seperti yang dilansir dari Liputan6.com.
What's On Fimela
powered by
Ratmoho pun meminta untuk menyita dan memusnakah sejumlah barang bukti.
"Menetapkan barang bukti berupa flash disk berupa isi screen shoot twitter. Selain itu, handphone beserta simcard Indosat, XL dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo). Kemudian, satu email dan akun twitter juga dirampas dan dimusnahkan," lanjutnya.
Hakim Ketua menilai bahwa Ahmad Dhani terbukti pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pertimbangan Ratmoho untuk memberikan hukuman untuk Ahmad Dhani adalah meresahkan masyarakat, berpotensi memecah belah antar golongan. Sementara sikap kooperatif selama persidangan dan tak pernah dihukum membuat Ahmad Dhani diberi keringanan.