Kasus Narkoba Steve Emmanuel, Polisi Gandeng Interpol

Anto Karibo diperbarui 29 Des 2018, 11:24 WIB

Fimela.com, Jakarta Pengembangan kasus narkoba Steve Emmanuel terus dilakukan oleh pihak berwajib. Polres Metro Jakarta Barat sampai sekarang masih terus memburu segala yang terkait dengan narkoba jenis kokain yang dibawa Steve langsung dari Belanda.

Koordinasi dengan pihak Bea Cukai dan Imigrasi Belanda sudah dilakukan. Ini dilakukan demi mengetahui sistem keluar masuk narkoba yang dipahami pihaknya. Hal itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendrizh.

What's On Fimela
Steve Emmanuel Narkoba

"Nanti kami akan menerangkan lebih lanjut setelah hasil penyelidikan selesai. Kami sudah tahu kapan saja dia keluar masuk Indonesia, kemudian sistemnya bagaimana, sudah tahu," tuturnya kepada wartawan pada Jumat (28/12/2018).

Bahkan demi mempercepat proses pengembangan, pihak berwajib juga bekerjasama dengan Interpol. "Kami sudah bekerjasama dengan Kepolisian Belanda. Kebetulan Lo (Liaison Officer) Belandanya sudah kesini, usdah kita hubungi," lanjutnya.

Dengan kerjasama ini maka diharapkan akan fokus dalam mencari jaringan atas, khususnya jaringan internasional yang terlibat dengan kasus Steve Emmanuel ini khususnya. "Kalau jaringan atas ya jaringan internasional itu, Steve sendiri belum mengungkap bagaimana dia mengenal jaringan kokain internasional itu," imbuh Erick.

Steve Emmanuel dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12). Polisi menyita barang bukti kokain seberat 92,04 gram dari Steve Emmanuel pada 21 Desember 2018 malam. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebagaimana diketahui, Steve Emmanuel dicocok polisi di apartemen Kondominium Kintamani, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12) malam. Ketika itu polisi menemukan alat isap kokain atau bullet di saku celana Steve. Setelah penggeledahan kamar, ditemukan 92,04 gram kokain.

Sementara itu, polisi belum menemukan indikasi Steve sebagai pengedar. "Di pasal 114 ayat 2 (KUHP) itu dijelaskan bahwa ada unsur membeli, menual, dan unsur mengedarkan. Yang jelas unsur pembeli sudah masuk. Nanti dilihat apakah unsur lain ada juga," tandasnya.

Tag Terkait