Fimela.com, Jakarta Steve Emmanuel ditangkap pihak kepolisian lantaran terbukti mempunyai kokain seberat 92,04 gram. Penangkapan itu sendiri dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di apartemen Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018).
Dalam pengakuannya, pria kelahiran 17 Oktober 1983 ini mendapatkan kokain dari Belanda sejak September lalu. Lantaran terbukti mempunyai kokain dalam jumlah banyak, Steve pun terancam hukuman mati.
What's On Fimela
powered by
"Kita kenakan Pasal 114 Ayat (2) sub 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman minimum 5 tahun penjara dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," kata Kapolres metro jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (27/12/2018).
Steve Emmanuel mengaku jika dirinya berhasil menyelundupkan 100 gram kokain. Akan tetapi kokain itu telah ia gunakan sebanyak delapan gram. "100 gram barang bukti yang banyak untuk kokain. Selama empat bulan, dia pakai delapan gram," ujar Kombes Pol Hengki.
Menurut Kapolres Jakarta Barat, Kombes Hengki Hariyadi, Steve mengaku melilitkan kokain ke baju-baju yang ada di kopernya. Kemudian ia terbang ke Indonesia membawa koper tersebut. "Tersangka bawa sendiri barang dari Belanda ke Indonesia pakai salah satu maskapai. Dililitkan ke baju pakaian lainnya dan masukkan ke koper, lalu masukkan ke bagasi," jelasnya.
Pihak kepolisian sendiri masih menyelidiki lebih lanjut terkait kepemilikan kokain Steve Emmanuel. Apalagi kokain yang dibawa Steve dari Belanda dan bisa lolos masuk ke Indonesia.
"Kita akan pertajam lagi penyelidikan. Kenapa barang bisa lolos di pesawat kan ada alat di bandara yang bisa deteksi ini. Nah, supaya tidak ada lagi modus ke depan dan tidak meracuni masyarakat Indonesia," tuturnya.
Steve Emmanuel sendiri punya alasan mengapa dirinya membeli kokain langsung di Belanda. "Menurut tersangka (kokain) di Indonesia kurang bagus, jadi dia ambil dari Belanda," ujar Kombes Pol Argo Yuwono.