Saat Bercinta Menjadi Wajib dalam Hukum Islam

Fimela diperbarui 27 Agu 2014, 13:25 WIB

Setiap agama pastinya memiliki hukumnya sendiri-sendiri dalam hal bercinta. Beberapa agama mungkin memiliki beberapa hukum yang sama, namun ada beberapa hukum yang bisa jadi berbeda. Sebagai seseorang yang menganut agama Islam, anda harus mengetahui hukum-hukum bercinta yang ada di dalam agama anda tersebut, Ladies. Dengan begitu, anda akan dapat menjalankan hal tersebut sesuai dengan tuntunan kitab suci agama Islam, yaitu Al Qur’an.

Dalam Islam, ada saat-saat di mana anda dan suami anda harus melakukan hubungan suami istri sebagai bagian dari syariat agama yang anda yakini tersebut. Ketika anda melakukan hubungan suami istri yang bersifat wajib ini, anda akan mendapatkan pahala. Jika anda meninggalkannya, anda akan mendapatkan dosa yang nantinya akan ada balasannya. Lalu, kapankah anda dan suami anda wajib melakukan hubungan suami istri tersebut, Ladies?

Dijelaskan dalam laman online al-islam.org, pasangan suami istri wajib melakukan hubungan suami istri paling tidak 4 bulan sekali. Hal ini dikarenakan bercinta ini, dalam Islam, merupakan hak istri dan kewajiban suami yang memang harus dipenuhi. Hal ini tidak boleh tidak dilakukan lho, Ladies tetapi tetap saja ada perkecualiannya. Perkecualian yang dimaksud di sini adalah pasangan suami istri tersebut tidak lagi wajib melakukan hubungan suami istri tersebut jika memang ada alasan yang kuat untuk tidak melakukannya, seperti sakit atau sedang hamil, dank ala istri membebaskan suaminya dari kewajibannya yang satu itu.

 

Oleh: Meilia Hardianti

(vem/riz)
What's On Fimela