Ketika Bercinta Menjadi Makruh

Fimela diperbarui 27 Agu 2014, 13:19 WIB

Dalam Islam, melakukan hubungan suami istri adalah hal yang wajib dilakukan oleh sepasang muda mudi yang sudah terikat janji pernikahan. Hal ini dikarenakan bercinta merupakan salah satu nafkah yang harus diberikan oleh suami kepada istrinya, nafkah batin lebih tepatnya, di samping jenis-jenis nafkah yang lain.

Meskipun begitu, ada pula saat-saat di mana melakukan hubungan suami istri ini hukumnya menjadi makruh dalam Islam. Makruh di sini maksudnya adalah sesuatu hal yang, dalam Islam, sebenarnya dianjurkan untuk tidak dilakukan tetapi jika hal tersebut tidak dilakukan tidak akan ada konsekuensi dosa ataupun balasan di hari nanti.

Membaca pernyataan tersebut pasti membuat anda bertanya-tanya kapankah saat-saat bercinta ini menjadi makruh kan, Ladies? Menurut al-islam.org, terdapat beberapa waktu yang membuat hubungan suami istri anda memiliki hukum tersebut. Waktu-waktu tersebut meliputi

  1. Ketika beberapa fenomena alam, seperti gerhana matahari ataupun bulan, badai, gempa bumi dan beberapa fenomena alam lain, sedang terjadi
  2. Dari saat matahari terbit hingga adzan Maghrib berkumandang
  3. Dari fajar hingga terbitnya matahari
  4. 3 hari terakhir dari setiap bulan yang disebut dengan lunar month
  5. Malam ke-15 dari setiap lunar month
  6. Malam ke-10 pada bulan Dzulhijjah
  7. Setelah anda sudah melakukan mandi besar atau yang biasa disebut dengan junub dalam istilah agama Islam.

 

Oleh: Meilia Hardianti

(vem/riz)