SMS Porno Dapat Dikenai Jerat Hukum

Fimela diperbarui 14 Agu 2014, 13:32 WIB

Sering kita temui pesan singkat yang bernada penipuan dengan berbagai modus di kehidupan sehari-hari. Tidak hanya itu saja, namun belakangan banyak juga pihak yang dengan sengaja menyebarkan berbagai pesan singkat dengan konten seksual yang terkesan jorok dan meresahkan. Ironisnya, saking seringnya sms sejenis itu beredar, kita mulai menganggapnya biasa saja. Padahal Ladies, jika Anda pernah mengalami hal serupa, Anda berhak untuk menuntut pengirim sms tersebut ke meja hijau, lho.

Dijelaskan dalam hukumonline.com, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko menyatakan bahwa SMS jorok dan cabul kini jatuh dalam kategori kekerasan seksual, karena secara psikologis hal itu meneror dan mengganggu rasa aman wanita. Djoko juga menyebutkan, bahwa di luar negeri kasus serupa termasuk dalam sexual harassment dan pelakunya akan diganjar hukuman berat.

Di Indonesia, pelaku yang terbukti mengirimkan SMS berisi perkataan cabul, jorok dan porno kepada satu atau beberapa perempuan akan dikenai Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan pasal ini, pelaku akan dikenai ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 milyar.

Salah satu pelaku pengirim SMS porno yang sudah tertangkap adalah Saiful Dian Effendi (22), seorang mahasiswa di perguruan tinggi swasta kota Madiun. Dilansir dalam tempo.co, pada tanggal 27 Januari 2011 lalu Saiful terbukti bersalah menyebarkan SMS berkonten porno pada belasan perempuan lain, dan akhirnya harus mendekam di balik jeruji. Jadi Ladies, jika Anda menemui teman, kerabat, atau malah diri Anda sendiri yang dikirimi SMS porno berulang kali, jangan ragu untuk segera melaporkannya ke pihak berwajib, ya.

 

Oleh: Adienda Dewi S.

(vem/riz)
What's On Fimela