Ladies, siapa yang tidak mengenal istilah masturbasi ya. Intilah ini sangat popular disemua kalangan, baik itu anak-anak, remaja, dewasa, sampai orang tua. Tapi sebenarnya, apakah masturbasi itu di halalkan dalam Islam?
Menurut islamawareness.net, mungkin masturbasi merupakan hal yang biasa dan sah-sah saja dilakukan oleh non-muslim. Namun, Islam memiliki aturan tersendiri untuk hal itu. mengacu pada surat Al Mukminun ayat 5-7 yang menyatakan bahwa “dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”.
Jika melihat ayat tersebut, sudah jelas bahwa masturbasi merupakan kegiatan yang berasal dari luar pernikahan. Namun, Islam juga menegaskan bahwa ada saat-saat dimana masturbasi dikatakan tidak masalah untuk dilakukan.
Contoh situasi tersebut seperti jika seseorang belum menikah, saat seseorang takut bahwa jika dia tidak melakukan masturbasi dia akan melakukan zina, jika masturbasi dilakukan bukan untuk memenuhi hasrat seksual dan membangkitkan syahwat melainkan melepaskan ketegangan seksual setelah merasa terangsang.
Masturbasi dilarang keras untuk dilakukan dengan 2 alasan:
1. Hal ini dilakukan hanya untuk bersenang-senang dan membangkitkan syahwat.
2. Saat hal ini membahayakan kesehatan seseorang, karena apapun kegiatan yang membahayakan kesehatan itu dilarang dilakukan oleh syari’ah.
Oleh: Fadhila Eka Ratnasari
(vem/riz)