Aborsi saat ini sedang marak dilakukan oleh mereka yang tidak menginginkan anak yang dikandungnya. Alasannya bermacam-macam, mulai dari belum siap memiliki anak sampai dengan hamil karena hubungan di luar nikah.
Islam memiliki pandangannya sendiri terkait aborsi. Memang, di Al-Qur’an tidak ada ayat yang secara gambling membahas hukum tentang aborsi, namun berikut disadur dari islamawareness.com mengenai alasan-alasan mengapa Islam memperbolehkan seseorang melakukan aborsi.
1. Untuk kehamilan, Islam memperbolehkan seorang wanita untuk mencegah kehamilan namun tidak memperbolehkan jika menggagalkannya. Maka dari itu, untuk wanita korban perkosaan, diperbolehkan untuk mengkonsumsi morning after pil atau RU486 untuk mencegah kehamilan.
Dalam shari’ah, memperbolehkan dilakukan aborsi saat dokter berkata bahwa kelahiran bayi akan membahayakan nyawa ibunya. Hal itu berdasarkan prinsip al-ahamn wa’l-muhimm yang membahas hal yang paling penting dan kurang penting.
Nabi juga pernah berkata bahwa jika ada 2 hal yang datang, korbankanlah salah satu yang bernilai rendah untuk mendapatkan yang terbaik. Dalam hal ini, ketika melahirkan anak akan membahayakan sang ibu hamil,maka janin boleh dikorbankan untuk mempertahankan hidup seseorang.
2. Aborsi juga masih diperbolehkan selama usia janin tidak melebihi 4 bulan pertama kehamilan. Ketika roh sudah dihembuskan pada embrio, seseorang tidak lagi boleh mengkonsumsi morning after pil karena itu dapat membunuh nyawa bayi yang dikandung.
Oleh: Fadhila Eka Ratnasari
(vem/riz)