Apakah Sexting Bisa Disebut Kejahatan Seksual?

Fimela diperbarui 21 Jul 2014, 13:55 WIB

Dewasa ini, sexting memang jadi salah satu tren yang tak lagi dianggap tabu. Hubungan seks yang dilakukan lewat SMS ini malah menjadi salah satu strategi baru bagi pasangan yang sedang berjauhan, agar tetap bisa memuaskan hasrat bercinta. Namun jangan salah! Ternyata, sexting juga bisa menjadi boomerang yang menjebloskan Anda ke dalam masalah hukum.

Di Amerika Serikat, seperti dilaporkan oleh attorneys.com, seks lewat SMS ternyata bisa dijerat dengan pasal pelecehan seksual tingkat dua. Jika bicara soal sexting, pastinya pasangan yang melakukan aktivitas ini bakal saling mengirimkan pesan-pesan nakal yang bisa memicu gairah bercinta.

Padahal hukum tentang kejahatan seksual menyatakan bahwa mengirim atau menerima materi yang berbau cabul sudah bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum. Jika ditemukan bukti yang kuat, maka perilaku ini bisa saja langsung ditindak tegas oleh aparat hukum.

Masalah akan semakin pelik jika sexting dilakukan tanpa persetujuan salah satu pihak. Jika salah satu pihak nekat mengirimkan pesan-pesan nakal tanpa persetujuan penerimanya, maka pelaku bisa ditindak dengan tuduhan pelecehan seksual.  

Sexting tentunya hanya salah satu contoh pelanggaran hukum yang dilakukan lewat media. Jangankan lewat SMS, menunjukkan gambar berbau dewasa, atau mengirimkan pesan nakal saja juga bisa mendapatkan tindakan tegas yang sama. Dan jika hal ini dilakukan pada anak-anak, maka hukuman untuk pelaku bisa semakin berat.

 

Oleh: Pelangi Permatasari

(vem/riz)
What's On Fimela