Pornografi dan pornoaksi memang tak hanya menjadi isu negara, namun juga menjadi juga menyangkut agama. Jika dikaji dari sisi agama Islam, pornografi jelas menjadi musuh utama yang harus dilawan. Bahkan sebelum pelanggaran pornografi dan pornografi diatur dalam undang-undang berbagai negara, Islam telah membuat aturan yang tegas tentang hal ini.
Dalam Islam, seperti dijelaskan laman zawaj.com, terkandung ajaran yang bisa mengatasi masalah pornografi dan pornoaksi ini, tanpa mengganggu kebudayaan dan esensi dari seni. Secara harfiah, porno (cabul): adalah segala hal (grafik, aksi, suara) yang mampu menaikkan nafsu birahi seseorang yang berkenaannya. Dengan demikian, porno merupakan salah satu media perangsang nafsu seseorang.
Dalam kehidupan sehari-hari, kita mengenal hawa nafsu dalam berbagai bentuk, nafsu sex, nafsu makan, nafsu minum, nafsu marah, nafsu ambisi, dan nafsu-nafsu lainnya. Nafsu merupakan salah satu sifat kodrati yang dimiliki semua manusia hidup. Bahkan orang gila pun juga mempunyai hawa nafsu.
Dalam Islam, hawa nafsu telah menjadi perhatian khusus yang diatur dan dijelaskan secara baik dalam berbagai hukum. Pasalnya, hawa nafsu ini bisa menimbulkan dampak yang bisa merugikan diri sendiri maupun merugikan orang lain.
Salah satu hawa nafsu yang mampu merugikan pihak lain adalah nafsu sex liar yang mampu menimbulkan pemerkosaan. Kembali lagi, porno merupakan pemicu ampuh yang menaikkan nafsu birahi tadi. Karena itulah Islam melarang pornografi dan pornoaksi.
Oleh: Pelangi Permatasari
(vem/riz)