Apakah Alat Kontrasepsi Diijinkan Dalam Islam?

Fimela diperbarui 21 Jul 2014, 11:03 WIB

Saat ini, alat kontrasepsi seperti  kondom dan diafragma sudah menjadi hal yang umum dalam kehidupan kita. Alat-alat ini telah digunakan secara luas di berbagai negara untuk mencegah kehamilan dan penularan penyakit kelamin. Namun hingga saat ini, masih banyak penganut agama Islam yang meragukan apakah alat-alat kontrasepsi ini sesuai dengan syariat Islam.

Dalam ulasan yang dipublikasikan di laman islamiclearningmaterials.com, dijelaskan secara singkat bahwa alat-alat tersebut boleh digunakan, dan tidak menyalahi ajaran agama Islam. Jika kedua belah pihak setuju, maka penggunaan alat-alat kontrasepsi adalah hal yang sah.

Selama penggunaannya tidak dengan niat buruk atau melanggar syariat. Penggunaan kondom pastinya akan jadi haram jika dilakukan oleh pasangan yang belum menikah, sehingga hubungan mereka akan dianggap zinah. Hal itu juga berlaku pada alat kontrasepsi lainnya.

Meski demikian, ada beberapa perkecualian lain dalam penggunaan benda-benda ini. Bagi pria, kontrasepsi yang melibatkan operasi takkan diijinkan. Dan sebaliknya, wanita diperkenankan menggunakan kontrasepsi jika secara medis dianggap perlu.

Namun banyak Muslim yang berpendapat bahwa kondom dan alat kontrasepsi lainnya bukan hal yang perlu untuk digunakan. Di mata Islam, kehamilan adalah berkah dari Tuhan yang kehadirannya tak perlu dihindari. Sedangkan aturan yang melarang hubungan seks di luar nikah juga menjadi benteng kaum muslimin untuk melawan penularan penyakit seksual akibat seks bebas.

 

Oleh: Pelangi Permatasari

(vem/riz)
What's On Fimela