Hukuman Tegas Hindu Akan Seks di Luar Nikah

Fimela diperbarui 12 Jul 2014, 11:06 WIB

Dijelaskan dalam berbagai agama, hubungan seks di luar nikah adalah sesuatu yang dilarang termasuk oleh Hindu. Bahkan dalam Trikaya Parisudha, ada bahasan mengenai Kayika yang disebut Tan Paradara (tindakan seks sebelum menikah).

Namun dengan semakin tingginya intensitas pergulatan antara nilai budaya lokal dan global, sudah banyak sekali generasi muda yang mengubah paradigma nilai budaya lokal karena arus modernisasi. Tak jarang pasangan muda melakukan hubungan cinta kelewat batas sampai berujung pada berhubungan intim. Dijelaskan melalui stitidharma.org, jika Islam menyebutnya dengan berzina, maka Hindu mengenal kata Paradara.

Dilansir dari kompasiana.com, agama Hindu dengan jelas menyebutkan dalam kitab suci mereka seperti Manawadharmasastra, Sarasamuscaya, dan Parasaradharmasastra jika hubungan seks itu merupakan hal suci yang hanya boleh dilakukan oleh pasangan suami istri sah. Pembatasan akan hal itu disebutkan dalam sloka Arthasastra seperti:

"Jika pria dan wanita, dengan harapan untuk melakukan hubungan seks, menggunakan gerak kaki atau secara rahasia mengadakan percakapan yang tidak sopan (percakapan yang bernada porno), denda untuk wanita adalah dua puluh empat pana, dua kali lipat untuk pria (48 pana).{ Kautilya Arthasastra, III.3.59.25}. Bagi yang menyentuh rambut, ikatan pakaian bawah, gigi, kuku. Dendanya terendah untuk kekerasan (akan dikenakan), dua kali lipat untuk pria. (Kautilya Arthasastra, III.3.59.26)"

Tindakan yang sesuai dengan hal tersebut, maka akan langsung mendapat sanksi berupa denda/uang. Hukum desa bahkan lebih tegas mengusir pelaku Paradara keluar desa dan tentunya hukuman cambuk. Jadi apapun itu dan dalam kondisi seperti bagaimanapun, hubungan seks di luar nikah adalah sebuah hal yang keliru.

 

Oleh: SERA UTAMI WIJAYA L.

(vem/riz)
What's On Fimela