Halal, Foreplay Dianjurkan Dalam Hukum Islam

Fimela diperbarui 12 Jul 2014, 10:21 WIB

Saat Anda dan pasangan tercinta melakukan hubungan seksual melakukan foreplay adalah hal yang sangat disukai. Foreplay adalah pemanasan sebelum bercinta yang bisa meningkatkan nafsu seksual bahkan orgasme. Tak perlu melakukan hal berisiko, membisikkan kata-kata penuh nafsu di telinga atau sentuhan-sentuhan 'nakal' adalah langkah awal tepat saat bercinta.

Tak hanya dunia modern yang membenarkan soal foreplay ini, menurut cahayawahyu.wordpress.com, Islam juga mensunahkan melakukan cumbu rayu sebagai pemanasan di awal bercinta. Tidak seperti yang dianggap bahwa Islam mengkebiri nafsu syahwat, Islam justru menjelaskan hubungan intim suami istri yang sah sebagai sesuatu yang luas dan menyenangkan.

Bahkan nabi besar Muhammad SAW menganjurkan para pria untuk menikahi wanita-wanita perawan agar bisa mencapai kenikmatan saat bercinta untuk kali pertama. Foreplay dalam Islam juga dijelaskan dalam hadist yang shahih seperti yang dipaparkan pada HR. At-Tirmidzi yang berbunyi: "Janganlah salah seorang di antara kalian menggauli istrinya seperti binatang. Hendaklah ia terlebih dahulu memberikan pendahuluan yakni ciuman dan cumbu rayu."

Dijelaskan juga oleh laman muslim.or.id, rayuan yang dilakukan itu seperti ucapan yang bisa memikat pasangan sehingga menambah kemesraan dan gairah. Dalam istilah fiqih, kalimat-kalimat rayuan yang merangsang disebut rafats yang tentunya sudah pasti haram diucapkan selain kepada istrinya.

Selain ciuman dan rayuan, Islam menghalalkan memberikan sentuhan mesra saat akan bercinta dengan pasangan sah. Karena melalui pernikahan, seluruh bagian tubuh suami/istri mereka adalah obyek yang halal untuk disentuh termasuk kemaluan. Jadi, yang terpenting adalah sah dalam pernikahan terlebih dahulu.

 

Oleh: SERA UTAMI WIJAYA L.

(vem/riz)