Persiapan Pernikahan Islam: Memilih Tempat Akad Nikah

Fimela diperbarui 25 Jun 2014, 17:30 WIB

Jauh-jauh hari sebelum mendaftarkan pernikahan di KUA (Kantor Urusan Agama) dan mengurus keperluan administrasi terkait, ladies dan pasangan sudah harus memikirkan di mana anda berdua akan melaksanakan akad nikah. Memilih tempat diselenggarakannya akah nikah menjadi to do list persiapan pernikahan islam yang harus mendapat prioritas.

Tempat diselenggarakannya akad nikah akan mempengaruhi keperluan administrasi pernikahan anda dan pasangan. Seperti menurut laman perempuan.com, jika akad nikah dilakukan di domisili tempat tinggal anda, maka calon mempelai pria harus mengurus surat keterangan dari wilayah tempat tinggalnya. Begitu pula sebaliknya.

Tidak ada batasan di mana acara akad nikah dilaksanakan. Anda bisa melaksanakan akad nikah di rumah maupun di masjid; tidak ada aturan yang mengharuskan akad nikah dilaksanakan di masjid.

Disebutkan dalam laman dakwatuna.com, tidak ada dasar dalam Al Qur’an, Sunnah, maupun perilaku sahabat yang mengkhususkan pelaksanaan akad nikah di masjid.

Namun meskipun demikian, melangsungkan akad nikah di masjid lebih dianjurkan dibandingkan di rumah. Dalam Mazhab Hanafi, dikatakan bahwa akad nikah diutamakan dilaksanakan di masjid pada hari Jumat.

Senada dengan Mazhab hanafi, Mazhab Syafi’I juga berpendapat bahwa akad nikah disunnahkan untuk dilakukan di masjid. Masjid merupakan tempat yang memiliki keutamaan untuk melangsungkan akan nikah.

Oleh: Pravianti

 

(vem/ver)