Adab-Adab dalam Akad Nikah Islam (Part I)

Fimela diperbarui 23 Jun 2014, 16:48 WIB

Ladies, untuk melaksanakan hubungan suami istri yang sah, agama Islam tidak membuka pintu lain kecuali akad nikah. Akad nikah merupakan ikrar pernikahan. Akad nikah islam merupakan ikatan syar’i antara calon pasangan suami istri. Semua agama dan kelompok manusia beradab pasti mempunyai aturan yang sedemikian.

Sebenarnya ada beberapa adab akad nikah yang wajib Anda ketahui. Seperti dilangsir pada situs konsultasisyariah.com, berikut di antranya ialah:

Pertama, hindari semua hal yang menyebabkan ketidak-absahan akad nikah.
Karena itu, pastikan kedua mempelai saling ridha dan tidak ada unsur paksaan, dan pastikan adanya wali pihak wanita, saksi dua orang yang amanah.

Perlu Anda ketahui, seperti dilangsir pada situs, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sah nikah, kecuali dengan wali (pihak wanita) dan dua saksi yang adil (amanah).”

Lalu yang kedua, dianjurkan adanya khutbatul Hajah sebelum akad nikah. Dijelaskan pada situs islamqa.info, sebagian orang beranggapan dianjurkannya mengucapkan khutbah ini ketika acara walimah, meskipun acara walimah tersebut dilaksanakan setelah kumpul suami istri. Namun yang tepat, anjuran mengucapkan khutbatul hajah sebagaimana ditunjukkan hadis Ibn Mas’ud radhiallahu ‘anhu adalah sebelum akad nikah bukan ketika walimah.

Itulah beberapa adab-adab pernikahan yang wajib Anda ketahui, sebenarnya masih ada banyak banyak lagi mengenai adab akad nikah Islam . Maka dari itu, silakan baca artikel selanjutnya mengenai Adab-Adab dalam Akad Nikah Islam (Part.II)

Oleh : Ismaya Indri Astuti

(vem/ver)
What's On Fimela