Adab-Adab dalam Akad Nikah Islam (Part IV)

Fimela diperbarui 23 Jun 2014, 16:46 WIB

Ladies, seperti telah dijelaskan pada artikel sebelumnya mengenai adab-adab dalam akad nikah Islam. Selain, semua hal yang menyebabkan ketidak-absahan akad nikah, menganjurkan adanya khutbatul Hajah sebelum akad nikah, tidak ada anjuran untuk membaca syahadat ketika hendak akad nikah, hendaknya pengantin wanita tidak ikut dalam majlis akad nikah, lalu tidak ada lafadz khusus untuk ijab qabul, dan hindari bermesraan setelah akad di tempat umum, ternyata masih banyak lagi lho.

Perlu Anda ketahui, seperti telah dijelaskan pada situs konsultasisyariah.com, berikut ini adalah adab-adab akad nikah yang perlu Anda perhatikan, di antaranya:

Pertama, anjuran untuk melakukan akad nikah di masjid.
Terdapat hadis yang menganjurkan untuk mengadakan akad nikah di masjid, hadisnya berbunyi: “Umumkan pernikahan, adakan akad nikah di masjid dan meriahkan dengan memukul rebana”. Akan tetapi melaksanakan akad nikah sebenarnya boleh saja dilakukan tidak hanya di Masjid, bukan berarti akad nikah di rumah atau KUA itu dilarang lho ya, karena tidak ada dalil yang sah dari Al-Quran dan sunnah.

Lalu yang kedua, dianjurkan untuk menyebutkan mahar ketika akad nikah.
Tujuan dari hal ini adalah menghindari perselisihan dan masalah selanjutnya. Dan akan lebih baik lagi, mahar diserahkan di majlis akad. Meskipun ulama sepakat, akad nikah tanpa menyebut mahar statusnya sah.

Dalam Ensiklopedi Fiqh yang dilangsir melalui situs voa-islam.com, dinyatakan bahwa dengan menyebut mahar ketika akad bukanlah syarat sah nikah. Karena itu, boleh nikah tanpa menyebut mahar dengan sepakat ulama. Hanya saja, penyebutan mahar dalam akad nikah akan semakin menenangkan kedua belah pihak, terutama keluarga.

Oleh : Ismaya Indri Astuti

(vem/ver)
What's On Fimela