Ladies, tidak semua akad nikah yang dilakukan antara seorang pria dengan seorang wanita itu dapat dianggap benar menurut hukum perkawinan Islam lho. Seperti halnya dilangsir pada situs lampung.kemenag.go.id, akad nikah islam baru bisa dianggap benar dan sah jika memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh syariat Islam, dan sebaliknya suatu akad nikah dihukumkan batal jika tidak memenuhi syarat dan rukunnya.
Perlu Anda ketahui, yang dimaksudkan dengan syarat akad perkawinan ialah hal-hal yang harus ada sebelum akad perkawinan itu dilaksanakan. Termasuk dalam syarat-syarat akad nikah seperti dijelaskan pada situs islamqa.info, di antaranya:
1. Masing-masing kedua mempelai telah ditentukan, baik dengan isyarat, nama atau sifat atau semacamnya.
2. Antara calon istri dan calon suami hendaknya orang-orang sejodoh (sekufu) atau “Kafa’ah” dalam istilah fiqh. Kafa’ah menurut bahasa artinya ialah “sama”, “serupa”, “seimbang”, atau “serasi”.
3. Kerelaan kedua mempelai.
Adanya calon istri (perempuan) dan calon suami (laki-laki) yang masing-masing atas dasar kerelaan dan saling cinta mencintai antara keduanya, bukan atas dasar paksaan dan terpaksa, masing-masing telah ada kesungguhan untuk berkawin.
4. Yang melakukan akad bagi pihak wanita adalah walinya. Karena dalam masalah nikah Allah mengarahkan perintahnya kepada para wali.
5. Ada saksi dalam akad nikah.
Adapun syarat untuk wali, di antaranay ialah berakal, baligh, merdeka (bukan budak), kesamaan agama, adil (bukan fasik), laki-laki, dan bijak, yaitu orang yang mampu mengetahui kesetaraan (antara kedua pasangan) dan kemaslahatan pernikahan.
6. Antara calon istri dan calon suami yang akan melakukan akad nikah, masing-masing bukan termasuk Mawani’un nikah, yaitu orang-orang yang terlarang melaksanakan perkawinan.
Demikian Ladies, semoga bermanfaat ya. Terima kasih.
OLeh : Ismaya Indri Astuti
(vem/ver)