Apa Saja Rukun dalam Akad Nikah Islam?

Fimela diperbarui 23 Jun 2014, 16:31 WIB

Akad nikah Islam tidak dapat dijalankan jika tidak memenuhi rukun nikah. Jika salah satu rukun tidak terlaksana, maka pernikahan tidak dapat berlangsung. Ladies, menurut alikhlas-mt.blogspot.com, inilah rukun nikah yang harus dipenuhi sebelum menjalankan akad nikah:

1. Ada pengantin laki-laki.
Menurut arenaterbaru.blogspot.com, mempelai laki-laki harus beragama Islam, tidak dalam paksaan, pria normal, tidak memiliki empat atau lebih istri, tidak sedang menjalankan ibadah haji atau umroh, bukan mahram calon istri, yakin ahwa calon istri halal untuk dinikahi, cakap hukum dan layak berumahtangga, tidak ada halangan dalam menjalankan pernikahan.

2. Ada pengantin perempuan.
Pengantin perempuan juga harus beragama Islam, seorang wanita normal, mendapat persetujuan dari wali nikah, bukan mahram calon suami, tidak sedang dalam masa iddah, tidak sedang bersuami, belum pernah li’an, tidak dalam ibadah haji atau umroh

3. Harus ada saksi.
Saksi harus berjumlah dua orang yang kesemuanya harus laki-laki, sudah mencapai masa akil baligh, mengerti maksud dari akad nikah dan datang langsung saat akad nikah.

4. Harus ada wali bagi pengantin perempuan.
Wali harus beragama Islam,tidak ada halangan dan punya hak atas perwaliannya.

5. Akad Ijab Qabul.
Ada ijab dan qabul. Kalimat ijab dan qabul yang diucapkan oleh wali dan pengantin pria harus dilafalkan dengan benar. Kedua belah pihak harus mendengar dan memahami kalimat ijab dan qabul yang disampaikan.

Ladies, bagi Anda yang akan melaksanakan pernikahan secara Islam, jangan sampai melewatkan satu rukun nikah ya!

Oleh : Clara Marhaendra Wijaya

(vem/ver)
What's On Fimela