Bolehkah Melangsungkan Akad Nikah Islam saat Haid?

Fimela diperbarui 23 Jun 2014, 16:31 WIB

Ladies, banyak orang yang bertanya-tanya mengenai bagaimana hukumnya melangsungkan akad nikah Islam saat haid. Banyak sekali info yang simpang siur mengenai hal ini yang membuat banyak pasangan tidak berani melangsungkan pernikahan ketika mempelai wanita sedang haid. Namun, tidak perlu khawatir, Ladies, melangsungkan akad nikah saat haid sama sekali tidak dilarang.

Menurut konsultasisyariah.com, keabsahan pernikahan tidak akan dipengaruhi oleh keadaan mempelai wanita yang sedang datang bulan. Hanya saja, pasangan suami istri baru ini tidak dapat melakukan hubungan badan setelah melangsungkan akad, dan harus menunggu hingga sang istri kembali suci dari haid dan telah mandi.

Selain itu, kondisi wanita yang sedang haid tidak memungkinkan terlaksananya shalat jamaah di awal malam pertama. Maka, suami bisa melangsungkan shalat sunnah sendirian lalu kemudian memegang ubun-ubun sang istri dan mendoakannya dengan doa keberkahan.

Hal lain mengenai menikah saat haid yaitu adanya kerancuan dengan hukum haram bercerai saat wanita sedang haid. Maka, seperti dilansir islamqa.info, akad nikah telah disepakati untuk diperbolehkan bagi wanita yang sedang haid dan perceraian akan diharamkan jika wanita sedang haid. Mengapa begitu? Karena dua hal tersebut jelaslah sangat berbeda.

Perlu digarisbawahi bahwa melangsungkan akad nikah Islam saat wanita sedang haid sangat diperbolehkan, dengan catatan pasangan suami istri yang baru menikah tersebut tidak boleh melankukan hubungan badan setelah akad nikah.

Jadi, tidak usah ragu, Ladies. Ketika tanggal pernikahan Anda telah disepakati pada masa haid Anda, tidak perlu merubah tanggalnya. Langsungkan saja pernikahannya.

Oleh: lara Marhaendra Wijaya

(vem/ver)
What's On Fimela