Hukum Akad Nikah Islam untuk Wanita yang Sedang Haid

Fimela diperbarui 23 Jun 2014, 16:29 WIB

Ladies, akad nikah islam merupakan ikatan syar’i antara calon pasangan suami istri. Akad nikah merupakan ikrar pernikahan. Akad nikah ini biasanya dilakukan oleh calon mempelai yang beragam islam.

Akad nikah Islam merupakan ijab yang dilakukan pihak wali perempuan dan qabul dari pihak calon suami. Akad nikah bisa dilaksanakan jika rukun dan syarat akad nikah sudah terpenuhi.

Bicara mengenai akad nikah, pasti banyak kaum hawa yang bertanya-tanya apakah diperbolehkan seorang wanita yangs edang haid atau datang bulan melaksanakan akad nikah? Akad nikah wanita yang sedang haid adalah sah, tidak mengapa. Karena hukum asal dalam akad adalah halal dan sah kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Hal tersebut seperti halnya dijelaskan pada situs islamqa.info, tidak ada larangan dalam Qur’an, Sunnah, ijma’ (konsensus para ulama), pendapat shahabat maupun dari qiyas yang shahih.

Tapi perlu Anda ingat bahwa akad nikah memang disunnahkan untuk dilakukan di dalam masjid. Namun masjid tidak boleh dimasuki oleh orang yang sedang dalam keadaan janabah. Di antara mereka yang dalam keadaan janabah adalah para wanita yang sedang dalam keadaan haidh.

Tetapi tidak usah khawatir, seperti dilangsir pada situs akhwat.web.id, karena untuk akad nikah memang tidak diperlukan kehadiran para wanita. Cukup 4 orang laki-laki saja yang harus ada, selebihnya boleh ada dan boleh tidak. Keempat orang itu adalah calon suami atau wakilnya, calon mertua laki-laki atau wakilnya, saksi laki-laki pertama dan saksi lak-laki kedua.

Oleh : Ismaya Indri Astuti

(vem/ver)
What's On Fimela