Ladies, akad nikah islam merupakan ikatan syar’i antara pasangan suami istri. Dengan hanya kalimat ringkas tersebut, telah mengubah berbagai macam hukum antara kedua belah pihak. Karena itu, Allah Ta’ala menyebutnya sebagai ikatan yang kuat. Perlu Anda ketahui, seperti dilangsir pada situs almanhaj.or.id, Allah berfirman, “Mereka (para wanita itu) telah mengambil perjanjian yang kuat dari kalian.” (QS. An-Nisa’: 21).
Bicara mengenai akad nikah, ternyata dalam akad nikah ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua mempelai yang akan melangsungkan akad, yaitu seperti rasa suka sama suka dari kedua calon mempelai, izin dari wali, saksi-saksi (minimal dua saksi yang adil), mahar, dan ijab qabul.
Untuk melangsungkan akad nikah, ada beberapa hal yang harus dipeneuhi, salah satunya ialah rukun nikah. Dijelaskan pada situs konsultasisyariah.com, di antaranya:
- Suami.
1. Disyaratkan suami itu bukan mahram dan haruslah muslim.
2. Laki-laki kafir atau non muslim haram menikah dengan wanita muslimah. Apabila tetap dilangsungkan akad nikah, maka pernikahannya batal dan hukum pergaulan diantara mereka sama dengan zina.
- Isteri.
1. Disyaratkan isteri haruslah bukan mahram dan tidak ada pencegah seperti sedang dalam masa ‘iddah atau hal yang lainnya.
2. Ijab Qobul (serah terima).
Ijab adalah ungkapan pertama kali yang diucapkan wali wanita, sedangkan Qobul adalah ungkapan penerimaan yang diucapkan oleh calon suami. Ternyata ijab qobul boleh dilakukan dengan bahasa, ucapan dan ungkapan apa saja yang tujuannya diketahui untuk menikah, tidak hanya pakai bahasa arab saja lho.
OLeh : Ismaya Indri Astuti
(vem/ver)