Seputar Rukun dalam Akad Akad Nikah Islam

Fimela diperbarui 23 Jun 2014, 16:23 WIB

Ladies, akad nikah islam adalah syarat ketentuan dalam agama Islam, terpenuhinya rukun nikah terdiri dari adanya mempelai laki dan perempuan, adanya wali, dua saksi dan akad nikah itu sendiri. Pastinya setiap orang menginginkan pernikahan yang sah. Istilah perkawinan sebagai istilah Indonesia untuk pernikahan melalui kompilasi sudah dibakukan dalam hukum Islam Indonesia.

Bicara mengenai akad nikah, ada syarat dan rukun yang harus dipenuhi sebelum melakukan hal tersebut. Rukun adalah bagian dari hakikat sesuatu. Rukun masuk didalam substansinya. Seperti dijelaskan pada situs dzikrullah.org, adanya sesuatu itu karena adanya rukun dan tidak adanya karena tidak ada rukun.

Berbeda dengan syarat, hal tersebut tidak masuk ke dalam substansi dan hakikat sesuatu, sekalipun itu tetap ada tanpa syarat, namun eksistensinya tidak diperhitungkan. Akad nikah mempunyai beberapa rukun yang berdiri dan menyatu dengan substansinya.

Nah, ada beberapa hal yang Anda perlu ketahui mengenai rukun akad nikah. Rukun akad nikah dalam Islam ada tiga seperti dijelaskan pada situs islamqa.info, di antaranya:

1. Adanya penyerahan (ijab), yang diucapkan wali atau orang yang menggantikan posisinya dengan mengatakan kepada (calon) suami, 'Saya nikahkan anda dengan fulanah' atau ucapan semacamnya.

2. Adanya kedua mempelai yang tidak memiliki penghalang keabsahan nikah seperti adanya hubungan mahram dari keturunan, sepersusuan atau semisalnya. Atau pihak laki-laki adalah orang kafir sementara wanitanya muslimah atau semacamnya. 3. Adanya penerimaan (qabul), yaitu kata yang diucapkan suami atau ada orang yang menggantikan posisinya dengan mengatakan, 'Saya menerimnya.' atau semacamnya.

Oleh : Ismaya Indri Astuti

(vem/ver)