Syarat Saksi dalam Akad Nikah Islam [Part I]

Fimela diperbarui 23 Jun 2014, 16:22 WIB

Dalam pernikahan Islam, ada salah satu rukun yang harus dipenuhi, yakni adanya dua orang saksi. Saksi dibutuhkan sebagai bukti untuk berhati-hati jika suatu saat suami atau istri menolak atau tidak mengakui pernikahan. Ladies, menjadi saksi pernikahan juga tidak sembarangan, lho. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai saksi dalam akad nikah Islam. Menurut Addriadi.com, inilah beberapa syarat menjadi saksi dalam akad nikah Islam:

1. Saksi harus sudah mencapai batas baligh. Suatu pernikahan tidak akan sah jika kedua atau salah satu saksinya belum mencapai batas baligh.

2. Saksi harus berakal. Pernikahan tidak akan sah jika seorang saksi tersebut gila.

3. Saksi harus laki-laki. Ladies, tidak dibenarkan jika salah seorang atau kedua saksi adalah perempuan. Kedua saksi harus berjenis kelamin laki-laki.

4. Saksi harus muslim. Ya, kedua saksi dalam akad nikah Islam harus juga beragama Islam. Jika didapati bahwa salah seorang saksi adalah seorang non muslim, maka pernikahan tidak akan sah.

5. Saksi harus orang-orang yang adil. Dilansir dari catatanilmupengetahuanku.blospot.com, syarat ini merupakan syarat yang mutlak harus dimiliki oleh saksi. Saksi yang adil merupakan saksi yang tidak memiliki dosa-dosa besar dan juga menjauhi dosa-dosa kecil.

6. Kedua saksi tersebut haruslah orang-orang yang sehat secara mental. Dikhawatirkan jika saksi menderita keterbelakangan mental, kesaksiannya meragukan.

Wah, Ladies, ternyata Anda tidak bisa sembarang menentukan saksi-saksi dalam pernikahan, lho. Syarat-syarat yang harus dipenuhi pun tidak sedikit. Simak terus syarat-syaratnya di segmen berikutnya ya!

Oleh : Clara Marhaendra Wijaya

(vem/ver)
What's On Fimela