Ladies, agama Islam mendorong terjadinya pernikahan sebagai solusi dari permasalahan manusia dalam memenuhi kebutuhan naluri seksual secara terhormat dan penuh kesucian. Suatu pernikahan belum sah jika mempelai laki-laki belum mengucapkan bacaan akad nikah yaitu ijab qobul, karena ijab qobul merupakan salah satu rukun dalam pernikahan yang harus dipenuhi.
Tapi perlu Anda ketahui seperti halnya dilangsir pada situs voa-islam.com, bahwa dalam Islam, pernikahan dikatakan sah bila memenuhi rukun nikah, yaitu:
1. Adanya dua calon mempelai laki-laki dan perempuan
2. Wali pengantin wanita.
3. 2 orang saksi
4. Ijab qobul.
Bicara mengani ijab qobul, mungkin masih ada orang yang belum paham betul apa itu ijab qobul. Seperti dijelaskan pada situs konsultasisyariah.com, ijab qobul ialah ucapan sepakat antara kedua belah pihak. Perlu Anda ketahui, salah satu syarat untuk mengucapkan bacaan akad nikah yaitu ijab qabul harus diucapkan sekali nafas.
Dan tentu saja, ini adalah persyaratan yang sangat berat. Karena untuk mengucapkan kalimat yang cukup panjang, apalagi dalam kondisi gugup akan sangat sulit diucapkan dalam satu nafas.
Namun, bagi Anda yang belum pernah menikah dan menjalani proses ijab qabul, bagian ini adalah yang paling mendebarkan. Ijab qobul harus dihafal dan dilafalkan atau diucapkan secara verbal, kecuali bagi mereka yang berhalangan secara syar’i, seperti seseorang yang difabel.
Oleh : Ismaya Indri Astuti
(vem/ver)