Ladies, suatu pernikahan tidak akan sah tanpa membaca bacaan akad nikah. Bicara mengenai bacaan akad nikah, yaitu ijab dan qobul. Ijab qobul ini merupakan salah satu rukun pernikahan yang harus terpenuhi sebelum kedua mempelai sah menjadi suami isteri.
Bicara mengenai ijab qobul, mungkin masih ada sebagian orang yang belum paham betul apa itu ijab qobul. Seperti dijelaskan pada situs addriadi.com, ijab qobul ialah ucapan dari orang tua atau wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai pria.
Perlu Anda ketahui juga, ternyata untuk mengucapkan bacaan akad nikah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti telah dilangsir pada situs voa-islam.com, di antaranya:
1. Satu Majelis
Akad nikah dengann sebuah ijab qobul itu harus dilakukan di dalam sebuah majelis yang sama. Dimana keduanya sama-sama hadir secara utuh dengan ruh dan jasadnya. Termasuk juga didalamnya adalah kesinambungan antara ijab dan kabul tanpa ada jeda dengan perkataan lain yang bisa membuat keduanya tidak terkait.
2. Antara suami dengan wali sama-sama saling dengar dan mengerti apa yang diucapkan bila masing-masing tidak paham apa yang diucapkan oleh lawan bicaranya, maka akad itu tidak syah.
3. Antara Ijab dengan qabul tidak bertentangan.
4. Keduanya sama-sama sudah tamyiz (bisa membedakan mana baik dan buruk), maka bila suami masih belum tamyiz, akad itu tidak syah, atau bila wali belum tamyiz juga tidak syah. Apalagi bila kedua-duanya belum tamyiz, maka sudah pasti tidak syah.
OLeh :I smaya Indri Astuti
(vem/ver)