Ladies, semua orang pasti sudah tau bacaan akad nikah itu seperti apa. Bicara mengenai bacaan akad nikah, pastilah ijab qobul yang dimaksud. Ijab qobul adalah ucapan dari orang tua atau wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai pria. Ijab qobul merupakan ucapan sepakat antara kedua belah pihak.
Perlu Anda ketahui, seperti dijelaskan pada situs voa-islam.com, ijab qobul ini merupakan salah satu rukun nikah lho. Suatu pernikahan belum sah jika mempelai laki-laki belum mengucapkan bacaan akad nikah yaitu ijab qobul, karena ijab qobul merupakan salah satu rukun dalam pernikahan yang harus dipenuhi.
Nah, untuk memenuhi salah satu rukun dalam pernikahan tersebut, ada beberapa syarat melakukan ijab qobul untuk mempelai calon pengantin seperti dilangsir pada situs m-alwi.com, yaitu:
1. Kedua belah pihak sudah tamyiz. Tamyis ialah bisa membedakan benar dan salah. Bila salah satu pihak ada yang gila atau masih kecil, maka pernikahan dinyatakan tidak sah.
2. Ijab Qabulnya dalam satu majelis, yaitu ketika mengucapkan ijab qobul tidak boleh diselingi dengan kata-kata lain.
3. Hendaknya ucapan qobul tidak menyalahi ucapan ijab.
4. Pihak-pihak yang melakukan akad harus dapat mendengarkan pernyataan masing-masingnya dengan kalimat yang maksudnya menyatakan terjadinya pelaksanaan aqad nikah, sekalipun kata-katanya ada yang tidak dapat dipahami, karena yang dipertimbangkan di sini ialah maksud dan niat, bukan mengerti setiap kata-kata yang dinyatakan dalam ijab dan qabul.
Oleh : Ismaya Indri Astuti
(vem/ver)