Saat Membaca Bacaan Akad Nikah, Apakah Harus Disebutkan Nama Pengantin Wanitanya?

Fimela diperbarui 23 Jun 2014, 13:03 WIB

Ladies, suatu pernikahan belum sah jika mempelai laki-laki belum mengucapkan bacaan akad nikah yaitu ijab qobul, karena ijab qobul merupakan salah satu rukun dalam pernikahan yang harus dipenuhi. Ijab qobul merupakan salah satu dari rukun nikah yang paling menentukan dalam menjadikan sesuatu yang haram menjadi halal.

Perlu Anda ketahui, seperti dijelaskan pada situs islamqa.info, Ibnu Qudamah mengatakan, “Diantara syarat nikah adalah adanya kejelasan pengantin. Sebab orang yang melakukan akad dan yang diakadkan harus jelas. Kemudian dilihat, jika pengantin wanita ada di tempat akad, kemudian wali mengatakan, ‘saya nikahkan anda dengan anak ini’ maka akad nikahnya sah. Karena isyarat sudah dianggap penjelasan. Jika ditambahi, misalnya dengan mengatakan, ‘saya nikahkan kamu dengan anakku yang ini’ atau ‘…dengan anakku yang bernama fulanah’ maka ini sifatnya hanya menguatkan makna.

Namun, perlu diperhatikan jika pengantin wanita tidak ada di tempat akad maka ada dua keadaan, seperti dijelaskan pada situs addriadi.com, di antaranya ialah:

1. Wali hanya memiliki satu anak perempuan, maka dia boleh mengatakan, “Saya nikahkan Anda dengan putriku” jika disebutkan namanya maka statusnya hanya menguatkan.

2. Wali nikah memiliki anak perempuan lebih dari satu. Wali tersebut tidak boleh menggunakan kalimat umum, misalnya mengatakan, “Saya nikahkan kamu dengan putriku”. Dalam keadaan ini akad nikahnya tidak sah, sampai si wali menyebutkan ciri khas salah satu putrinya yang hendak dia nikahkan, baik dengan menyebut nama atau sifatnya. Misalnya dia mengatakan, “Saya nikahkan kamu dengan putriku yang pertama atau yang bernama…”.

Kedua penjelasan tersebut tertuang dalam QS Al-Mughni, 7:444.

Oleh : Ismaya Indri Astuti

(vem/ver)