Ladies, suatu pernikahan tidak akan sah tanpa membaca bacaan akad nikah. Bicara mengenai bacaan akad nikah, yaitu ijab dan qobul. Ijab qabul haruslah dipergunakan kata-kata yang dapat dipahami oleh masing-masing pihak yang melakukan akad nikah sebagai menyatakan kemauan yang timbul dari kedua belah pihak untuk nikah. Tidak hanya itu, seperti dilangsir pada situs addriadi.com, ternyata ijab dan qobul dalam akad nikah merupakan rukun nikah yang paling menentukan dalam menjadikan sesuatu yang haram menjadi halal.
Perlu Anda ketahui, sebelum mempelai laki-laki membaca ijab qobul, ternyata ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Seperti halnya dijelaskan pada situs konsultasisyariah.com, di antaranya:
1. Kedua belah pihak sudah tamyiz atau bisa membedakan benar dan salah.
Bila salah satu pihak ada yang gila atau masih kecil, maka pernikahan dinyatakan tidak sah.
2. Ijab Qabulnya harus dalam satu majelis, yaitu ketika mengucapkan ijab qabul tidak boleh diselingi dengan kata-kata lain, atau menurut adat dianggap ada penyelingan yang menghalangi peristiwa ijab dan qabul.
3. Hendaknya ucapan qabul tidak menyalahi ucapan ijab, kecuali kalau lebih baik dari ucapan ijabnya sendiri yang menunjukkan pernyataan persetujuannya lebih tegas.
4. Pihak-pihak yang melakukan akad harus dapat mendengarkan pernyataan masing-masingnya dengan kalimat yang maksudnya menyatakan terjadinya pelaksanaan aqad nikah, sekalipun kata-katanya ada yang tidak dapat dipahami, karena yang dipertimbangkan di sini ialah maksud dan niat, bukan mengerti setiap kata-kata yang dinyatakan dalam ijab dan qabul.
Oleh : Ismaya Indri Astuti
(vem/ver)