Tahap Ikatan pada Pernikahan Adat Solo

Fimela diperbarui 22 Jun 2014, 20:45 WIB

Ladies, pernikahan bagi masyarakat Jawa diyakini sebagai sesuatu yang sakral. Untuk mendapatkan keselamatan hidup, dilakukan upacara-upacara. Menjadi pengantin merupakan bagian dari peralihan itu sendiri. Tradisi yang berlangsung biasanya berupa petung, prosesi, dan sesaji. Tidak terkecuali pada upacara pernikahan adat Solo.

Pernikahan adat Solo ternyata mempunyai 3 tahapan. Nah, seperti dijelaskan pada situs ngunduhmantu.com, berikut ini penjelasan mengenai tahap ikatan pada pernikahan adat Solo, yaitu:

1. Peningsetan
Paningset diserahkan oleh pihak calon pengantin pria kepada pihak calon pengantin wanita paling lambat lima hari sebelum pernikahan. Penyerahan seperangkat perlengkapan berupa cincin, seperangkat busana wanita, perhiasan, makanan tradisional, buah-buahan, daun sirih, dan uang. Oleh pihak calon pengantin pria kepada calon pengantin wanita sering disebut sebagai srah srahan yang dilanjutkan dengan tukar cincin oleh kedua calon mempelai sebagai tanda ikatan antara kedua calon pengantin.

2. Asok Tukon
Secara harfiah asok berarti member, tukon berarti membeli, namun secara cultural, asok tukon berarti pemberian sejumlah uang dari pihak keluarga calon pengantin pria kepada keluarga calon pengantin wanita. Penyerahan dana untuk membantu biaya pesta keluarga calon pengantin wanita.

3. Paseksen
Proses permohonan doa restu. Prosesi ini adalah permohonan doa restu dan yang menjadi saksi pada acara ini adalah mereka yang hadir. Namun dijelaskan pada acicis.murdoch.edu.au ternyata pada prosesi ini ada pihak yang ditunjuk menjadi saksi secara khusus yang mendapat ucapan terimakasih yang biasa disebut Tembaga Miring (berupa uang dari pihak calon besan)

4. Gethok Dina
Penentuan hari ijab kabul dan resepsi. Menghitung hari, tanggal, dan bulan yang baik yang kemudian mendapat kesepakatan dari kedua belah pihak.

Oleh : Ismaya Indri Astuti

(vem/ver)
What's On Fimela