Apa yang Anda Ketahui Tentang KDRT?

Fimela diperbarui 02 Jun 2014, 13:55 WIB

Ladies, sebaiknya seorang wanita lebih memperhatikan hak-haknya dalam berumah tangga. Jangan asal menurut saja dengan keinginan pasangan. Hal ini berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga yang marak terjadi. Mungkin, sebagian pasangan menutup-nutupi kekerasan yang dilakukan pasangannya karena perasaan takut dan malu.

Dilansir oleh thehotline.org, kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya berupa fisik. Tujuan dan arti dari KDRT yang sebenarnya adalah sebuah usaha di mana satu pihak dari pasangan mencoba menguasai dan memegang kendali pada aktivitas dalam rumah tangga.

Tidak hanya dalam rumah tangga, kekerasan juga mungkin terjadi dilingkup hubungan pacaran, rekan kerja, dan hubungan-hubungan lainnya. Semua kekerasan ini bisa di laporkan dan hal ini diakui pihak yang berwajib. KDRT juga tidak melihat pelaku yang harus laki-laki, melainkan bisa saja perempuan. Jenis kelamin pelaku juga tidak berpengaruh terhadap berat atau ringannya hukuman yang diterima.

Oleh situs thehotline.org dijabarkan segala macam kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga yang terhitung bisa Anda laporkan ke pihak yang berwajib. Mulai dari kekerasan mental, psikis, fisik maupun seksual. Situs ini bahkan sampai memberikan hotline sendiri bagi para korban KDRT.

Di Indonesia sendiri, hal ini sebenarnya sudah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Oleh situs lembagabantuanhukum.org pun juga disediakan layanan online dan offline jika seseorang ingin mencari penyelesaian dari kekerasan yang di alami.

 

Oleh: Afif Mukminin

(vem/riz)