Haruskah Acara Akad Nikah Dilaksanakan di Rumah Mempelai Wanita?

Fimela diperbarui 23 Mei 2014, 18:33 WIB

Bagi semua orang tua yang memiliki anak perempuan, menikahkan anaknya merupakan salah satu momen yang sangat besar artinya. Tidak jarang yang mengadakan pernikahan di kediaman mempelai wanita sendiri untuk merasakan sendiri momen tersebut. Dalam beberapa adat pun diwajibkan keluarga mempelai pria yang datang dan meminang ke rumah mempelai wanita seperti yang diutarakan pengamat sosial dalam palembang.tribunnews.com .

Pada dasarnya menikah adalah saat dimana seorang pria meminta seorang wanita untuk hidup bersamanya dan meninggalkan keluarganya. Seperti sudah kita kenal selama ini berbagai adat istiadat adalah sebuah kesopanan bila seseorang yang meminta mendatangi sendiri kepada pemilik untuk meminta sesuatu darinya. Begitu pula halnya dengan pernikahan.

Namun seiring dengan berkembangnya zaman, di mana efektifitas dan efisiensi menjadi hal utama, adat tersebut bisa saja berubah sesuai kondisi. Seperti diulas dalam blog sabdaislam.blogspot.com tempat kediaman mempelai pria bisa menjadi tempat akad nikah bila tempat mempelai wanita tidak memungkinkan untuk kedua mempelai. Entah karena luas areanya, lokasi yang sulit dan lain-lain.

Sebagai alternatif yang lain, tempat ibadah juga bisa dijadikan lokasi akad nikah. Biasanya juga sebagai jalan keluar memilih tempat akad nikah yang netral dan sakral. Seperti dikutip dalam www.islamqa.info menikah di masjid merupakan suatu hal yang disukai selama ada manfaatnya melakukan di sana.

Akad nikah memang suatu hal yang sangat sakral, tapi untuk pelaksanaannya tidak diharuskan untuk berpihak atau memberatkan ke salah satu mempelai. Bukankah menikah itu menyatukan dua keluarga juga, Ladies?

Oleh: Mud A.W

(vem/ver)