Pengertian Dasar Acara Akad Nikah

Fimela diperbarui 23 Mei 2014, 18:29 WIB

Kalau mendengar kata akad nikah, pasti Ladies langsung terbayang suasana yang mendebarkan namun sangat didambakan oleh dua pasangan insan yang saling mencintai. Ya, acara akad nikah adalah inti dari berbagai proses pernikahan.

Dalam pernikahan, secara umum ada 3 proses yang dilalui yaitu Lamaran, Akad Nikah, dan Resepsi. Diantara ketiga prosesi tersebut, hal yang harus dilakukan adalah lamaran, sebagai momen keluarga mempelai pria untuk meminang mempelai wanita, dan akad nikah. Sedangkan Resepsi lebih bersifat opsional karena lebih bersifat ajang syukuran dan silaturahmi antar keluarga dan kerabat dari kedua pengantin.

Akad nikah, dilangsir dari blog konsultasihukum2.wordpress.com, adalah perjanjian antara wali dari mempelai wanita dengan mempelai laki-laki dengan paling sedikit dua orang saksi yang mencukupi syarat menurut syariah agama. Melalui akad nikah, maka hubungan antara dua insan yang saling bersepakat untuk berumah tangga diresmikan di hadapan manusia dan Tuhan.

Seperti yang dituliskan dalam situs id.wikibooks.org untuk prosesi pernikahan yang sah dalam agama islam ada 5 hal yang harus dipenuhi, yakni adanya calon mempelai pria, calon mempelai wanita, wali dari mempelai wanita, adanya saksi nikah minimal 2 orang dan yang terakhir, paling sakral menurutkebanyakan orang, adalah ijab & kabul.

Dengan dipenuhi 5 syarat yang disebutkan diatas, sebenarnya sesorang sudah bisa melangsungkan pernikahan dan sah secara agama islam. Namun untuk dapat dinyatakan sah dan diakui oleh negara jika dua insan telah menikah, menurut blog kua-gedebage.blogspot.com maka pernikahan itu juga harus melalui pihak KUA agar tercatat dan sah hukum-hukum negara tentang pernikahan atas kedua mempelai. Hal ini untuk menguatkan status kedua mempelai di mata hukum negara.

oleh: Mud A.W

(vem/ver)