Prosesi Acara Akad Nikah Menurut Adat Minangkabau (Bagian II)

Fimela diperbarui 23 Mei 2014, 18:10 WIB

Ladies, ulasan ini melanjutkan bahasan prosesi acara akad nikah menurut adat Minangkabau pada Bagian I. Yuk, simak bahasannya ya.

Setelah prosesi akad nikah, ada prosesi lanjutan nih, Ladies. Yaitu tradisi seusai akad nikah. Adat setelah melalui akad nikah ada lima tahapan, Ladies. Apa saja?

Seperti dilangsir dalam http://bachremifananda.wordpress.com, Mamulangkan Tando, yaitu mengembalikan tanda yang diberikan sebagai ikatan janji saat lamaran kepada kedua mempelai yang sudah sah menjadi suami istri.

Kemudian ada Malewakan Gala Marapulai, yaitu mengumumkan gelar bagi pengantin pria sebagai wujud tanda kehormatan dan kedewasaan yang disandang oleh mempelai pria. Ini diumumkan langsung oleh ninik mamak kaumnya.

Balantuang Kaniang atau Mengadu Kening, adalah menyentuhkan kening kedua pasangan suami istri yang baru menikah, dengan didudukkan berhadapan dengan sebuah kipas sebagai pembatas antara kening keduannya, kemudian ditarik perlahan sampai kening keduanya bersentuhan.

Kemudian selanjutnya ada Mangaruak Nasi Kuniang, yaitu pengantin harus berebut mengambil lauk ayam yang berada tersembunyi di dalam nasi kuning. Ini adalah simbol hubungan kerjasama dan saling melengkapi juga menahan diri sabagai suami istri.

Kemudian yang terakhir ada Bamain Coki, yakni permainan khas Minang yang mirip seperti catur yang dimainkan berdua yang menyerupai permainan halma. Ini adalah simbol untuk agar kedua mempelai dapat meluluhkan kekakuan dan ego masing-masing. Menurut http://padangtoday.com, kini banyak adat Minang yang dilupakan, seperti seharusnya akad nikah dilaksanakan di rumah Gadang.

Kemudian menurut laman budayasumbar.blogspot.com, pihak laki-laki harus sudah memiliki sumber penghasilan untuk dapat menjamin kehidupam mereka kelak.

Nah, ladies, bagaimana? Sudah mengetahui seluruh prosesinya, kan? Selamat mencoba.

Oleh : Novi R. Tyas

(vem/ver)
What's On Fimela