Ladies, suka mendokumentasikan adegan bercinta Anda dengan Pasangan? atau mungkin Ladies suka memperlihatkan foto seksi Anda kepada si Dia menggunakan handphone? Hati-hati, Ladies. Mendokumentasikan ketelanjangan, meski untuk konsumsi pribadi adalah sebuah tindak kriminal!
Seperti kasus terbaru yang terjadi pada artis Luna Maya tahun 2010 lalu, Ladies. Menurut tempo.co, Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari di waktu itu terancam melanggar Undang-undang yang mengatur kesusilaan dan transaksi elektronik. Meskipun mereka tak ingin bahwa video itu beredar di masyarakat.
Kalau Ladies ingat detailnya. Video pribadi Luna Maya dan Ariel beredar setelah laptop milik Ariel hilang. Bukan maksud mereka untuk mengedarkan kan, Ladies? Tapi ternyata bahkan membuat saja sudah bisa dikenai jeratan hukum.
Di situs lainnya, hukumonline.com. pada pasal 4 Undang-Undang Pornografi disebutkan bahwa,
"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).”
Di situ dituliskan kata 'memproduksi' dan 'membuat'. Itulah yang bisa menjerat orang yang mendokumentasikan adegan seks mereka meski untuk kalangan sendiri.
Jadi, daripada terjerat hukum, lebih baik Ladies dan pasangan menghindari segala macam bentuk dokumentasi erotis! Kalau memiliki segera hapus, Ladies. Siapa tahu nanti Ladies lupa menyimpan foto seksi Ladies di handphone, lalu handphonenya hilang atau dicuri orang, dan foto itu diunggah ke dunia maya.
Bisa-bisa Ladies deh yang kena getahnya!
Oleh: Sahirul Taufiqurrahman
(vem/riz)