Ladies, dengan adanya akses informasi yang tak terbatas sekarang ini, banyak variasi bercinta yang mungkin untuk dilakukan. Tapi, haram gak ya?
Salah satu variasi bercinta yang sering dipertanyakan adalah haram atau tidaknya melakukan oral seks baik itu kepada ataupun oleh suami. Itulah yang akan kita bahas di artikel ini, Ladies!
Menurut al-islam.org, hukum syar'i menghalalkan semua bagian tubuh istri bagi suami. Imam Musa al-Kazim pernah ditanyai apakah boleh seorang suami mencium Miss V istrinya, dan Sang Imam pun membolehkan.
Meskipun begitu, di situs yang lain, wikipedia.org, oral seks termasuk dalam golongan Makruh Tahrimi. Makruh tahrimi adalah kegiatan yang tidak dianjurkan untuk dilakukan, dan sangat tipis batasnya dengan haram .
Oral seks masuk ke dalam kategori makruh karena dikhawatirkan organ reproduksi masing-masing pasutri tidak dalam keadaan yang bersih. Islam sangat menyenangi kebersihan, Ladies. Makanya, karena organ reproduksi juga berfungsi ganda sebagai tempat keluarnya urine, sebaiknya menstimulasi area tersebut dihindari.
Jadi, yang mana nih, Ladies? Meskipun tidak dilarang, ternyata oral seks tidak dianjurkan. Tapi, karena hukumnya makruh, jika sekalipun Ladies dan suami melakukannya tak akan terkena dosa atau hukuman.
Sekarang, tergantung Ladies dan Pasangan. Apakah masih ingin melakukan oral seks sebagai variasi saat bercinta? ataukah menghindarinya? Yang jelas Islam tidak mengharamkan oral seks kok.
Oleh: Sahirul Taufiqurrahman
(vem/riz)