Apa sih Hukumnya Masturbasi? (2)

Fimela diperbarui 20 Mei 2014, 09:35 WIB

Ladies, di artikel sebelumnya kita sudah membahas bahwa Islam melarang masturbasi. Hanya saja tingkatan 'melarang' inilah yang berbeda dari satu mazhab ke mazhab yang lain. Kita sudah membahas bagaimana masturbasi menurut mazhab Syafi'i. Sekarang kita akan membahas menurut mazhab Hanafi.

Kalau Ladies, ingat Mazhab Hanafi kurang lebih sama dengan Mazhab Syafi'i, yaitu melarang masturbasi. Tapi, ada beberapa pengecualian saat masturbasi menjadi hal yang dibolehkan. Menurut islamawareness.net, ada tiga kondisi pengecualian:

1. Jika seseorang belum menikah
2. Jika seseorang tak kuat menahan syahwatnya dan lebih dekat dengan berzina
3 Jika masturbasi digunakan untuk melepaskan ketegangan seksual karena mendapatkan rangsangan.

Yang membutuhkan penjelasan adalah poin ke tiga. Maksud dari kondisi ke tiga ini adalah jika seseorang merasa terangsang setelah tanpa sengaja melihat adegan syur pada film tertentu. Karena adanya rangsangan seksual yang diterima secara tidak sengaja itu, dan orang tersebut tak kuat menahannya, maka menurut Mazhab Hanafi, masturbasi diperbolehkan.

Yang perlu digarisbawahi adalah, Mazhab Hanafi tidak membenarkan masturbasi sebagai media pemuas nafsu. Hal itu boleh dilakukan hanya jika seseorang tak punya pilihan lain.

Jika kondisi itu terjadi pada Ladies tapi Ladies ragu-ragu, lebih baik berpuasa. Demikianlah menurut salah satu hadits Rasul (Sahih Al-Bukhari, Terjemahan Inggris, vol.7, Buku 62, Hadits no.; Sahih Muslim, Buku 008, Hadits no. 3231)

 

Oleh: Sahirul Taufiqurrahman

(vem/riz)
What's On Fimela