Apa sih Hukumnya Masturbasi I

Fimela diperbarui 20 Mei 2014, 09:33 WIB

Ladies, masturbasi tak hanya dilakukan oleh pria lho. Menurut jezebel.com, 92 persen dari wanita modern masturbasi secara rutin. Survei ini memang dilakukan oleh Gossard Big M, lembaga survei Inggris. Tapi, memang ada ya survei yang seperti itu di Indonesia. Makanya, sejauh ini kalau masalah seks, paling sering survei merujuk pada survei yang dilakukan di luar negeri.

Kita lanjutkan lagi, nih. Apakah Ladies salah satu dari 92 persen wanita itu? Apakah Ladies pernah masturbasi? Kira-kira dosa gak, ya?

Menurut islamawareness.net, hukum bermasturbasi adalah haram. Tapi, memang tak semua aliran Fiqih berpendapat demikian, ada yang membolehkannya tapi dengan beberapa syarat.

Bagi ulamma yang melarang masturbasi, mereka merujuk pada surat Al- Mu'minun: 5-7. Pada surat itu dituliskan,

“Dan mereka yang menjaga kehormatannya (yang menjaga nafsu syahwatnya daripada perbuatan zina), kecuali kepada isterinya atau hamba sahayanya, maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Kemudian, sesiapa yang mengingini selain daripada yang demikian, (sesiapa yang mengadakan hubungan dengan yang bukan isterinya atau hambanya) maka merekalah orang-orang yang melampaui batas.” (Surah al-Mu’minun: 5-7)

Nah, larangannya ada di bagian, "..menjaga kehormatannya, kecuali kepada istrinya (suami)..." Aliran fikih yang berpendapat demikian adalah pengikut Mazhab Syafi'i. Sedangkan, Mazhab Hannafi menyikapi masturbasi dengan sedikit berbeda, Ladies. Bagaimana menurut mazhab syafi'i?

Kita lanjutkan di artikel berikutnya ya, Ladies.

 

Oleh: Sahirul Taufiqurrahman

(vem/riz)
What's On Fimela