Tingkatan dalam Kasus Perkosaan

Fimela diperbarui 03 Mei 2014, 11:00 WIB

Kasus perkosaan yang semakin sering terjadi saja akhir-akhir ini membuat banyak pihak, khususnya wanita, merasa terancam. Mereka, termasuk anda, menjadi takut untuk pergi ke mana-mana sendirian. Hal seperti ini tentu tidak boleh dibiarkan begitu saja ya, Ladies.

Untung saja, sudah ada banyak sekali peraturan dan juga hukuman yang memang ditujukan untuk para pelaku pemerkosaan ini. Sekarang ini, para pelaku pemerkosaan banyak yang sudah mendapatkan ganjaran yang pantas untuk apa yang telah mereka lakukan pada para wanita dan juga korban-korbannya.

Dalam hukum di beberapa Negara, seperti yang dikemukakan dalam nolo.com, ada beberapa tingkatan dalam kasus pemerkosaan tersebut. Tingkatan tersebut adalah

  • Perkosaan tingkat pertama yang meliputi tindakan pemerkosaan yang disertai dengan adanya luka-luka pada tubuh korbannya dikarenakan aksi perkosaan tersebut.
  • Perkosaan tingkat dua yang definisinya hampir sama dengan perkosaan tingkat pertama. Hanya saja, perkosaan yang satu ini tidak disertai dengan adanya luka-luka pada tubuh korbannya.

Selain dari 2 jenis pemerkosaan di atas, terdapat beberapa jenis pemerkosaan lagi. Salah satunya adalah pemerkosaan di dalam kehidupan rumah tangga seseorang. Hal ini memang kadang terjadi dalam kekerasan dalam rumah tangga.

Namun, korban pemerkosaan dalam hal ini akan kesulitan menyakinkan para pihak berwenang bahwa mereka benar-benar diperkosa karena pihak berwenang tersebut tidak akan bisa membedakan bahwa hubungan suami istri yang mereka lakukan tersebut atas dasar suka sama suka atau memang aksi perkosaan.

 

Oleh: Meilia Hardianti

(vem/riz)