Awas Pelecehan Seksual Pada Wanita

Fimela diperbarui 30 Apr 2014, 15:06 WIB

Pelecehan seksual termasuk ke dalam salah satu tindakan criminal. Pelakunya dapat dijerat hukuman penjara. Sebenarnya apakah yang dimaksud dengan pelecehan seksual?

Pelecehan seksual adalah berbagai jenis tindakan seksual yang terjadi tanpa persetujuan anda. Kegiatan yang termasuk dalam pelecehan seksual adalah sentuhan yang terjadi pada daerah-daerah tertentu, penetrasi secara anal, oral, maupun vaginal, hubungan seksual yang anda tolak, dan perkosaan—termasuk yang terjadi pada anak-anak.

Pelecehan seksual dapat dilakukan secara verbal, visual, maupun jenis lain yang membuat seseorang terpaksa untuk melakukan kegiatan seksual yang tidak diinginkannya. Pelecehan seksual termasuk dalam salah satu bentuk kejahatan.

Perkosaan adalah salah satu bentuk pelecehan seksual yang kerap terjadi. Jenis kasus perkosaan yang sering terjadi adalah “date rape” drugs; yaitu pelaku memasukkan obat tidur ke dalam minuman korbannya sehingga korbannya tidak sadarkan diri.

Pelecehan seksual yang terjadi pada wanita tidak bisa dibiarkan, termasuk jika itu dilakukan oleh orang-orang terdekat anda, misalnya suami, mantan suami, pacar, mantan pacar, anggota keluarga, maupun orang asing.

Seseorang yang terlanjur mendapatkan perlakuan seksual yang tidak menyenangkan harus segera mendapat konseling. Konseling berguna untuk meminimalisir trauma dan ketakutannya. Melalui konseling juga korban pelecehan seksual akan belajar untuk lebih aware dengan lingkungan sekitarnya agar kejadian yang sama tidak terjadi lagi.

 

Oleh: Pravianti Ayu Mirantiraras

(vem/riz)
What's On Fimela